Palembang- Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH memenangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang. Hakim Tunggal, Qorry Oktarina, SH mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan advokat Afdhal Azmi Jambak, SH mewakili Irza Prasetya. Hakim menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Kapolsek Sukarami dan anggotanya dinyatakan Tidak Sah dan Tidak berkekuatan hukum mengikat. Demikian juga dengan Penahanan terhadap Irza Prasetya, juga dinyatakan Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“Alhamdulillah. Keyakinan saya sejak awal mendampingi dan membela Irza Prasetya yang menurut pendapat saya dizhalimi, menjadi kenyataan. Penangkapan yang dilakukan lebih duluan dari surat perintah penangkapan dan lebih dulu dari LP yang dibuat oleh Junaidi alias Ajun, terbukti salah dan tidak sah. Tidak sesuai prosedur dan Cacat Formil,” kata Afdhal kepada wartawan, Ahad (20/9/2026).

Bukan hanya Penangkapan tidak sah, tetapi penahanan Irza Prasetya, rang Lubuk Basung Kabupaten Agam tanpa surat perintah penahanan serta sejumlah cacat administrasi yang dilakukan Penyidik dan Penyidik Pembantu di Polsek Sukarami Palembang juga dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal.

“Saya bersyukur kepada Allah atas putusan hakim tunggal tersebut. Ini adalah kemenangan rakyat kecil yang sudah nyata-nyata dizhalimi oleh kekuatan hebat dan oknum aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik dan penyidik pembantu di kepolisian. Allah menunjukkan keadilan dan klien saya sudah memberi kuasa untuk menindaklanjuti putusan Praperadilan tersebut ke Propam dan atau ke Pengadilan Negeri,” kata lelaki yang dikenal keras dan vokal ini.

Afdhal Azmi Jambak yang merupakan wartawan senior dan Wakil Ketua Persatuan Watawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan ini menegaskan, masih ada hakim yang punya hati nurani dan adil. “Meski demikian, ada yang menjadi tanda tanya besar dalam putusan Ibu Qorry tersebut. Penangkapan tidak sah, Penahanan tidak sah, tetapi Penetapan tersangka dinyatakan sah. Dan, penahanan oleh hakim dinyatakan sah karena kewenangan hakim. Saya akan menyampaikan keberatan dan mohon jadi bahan evaluasi oleh Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya terhadap perkara praperadilan lain. Kalau muaranya Penangkapan dan Penahanan sudah salah, sudah terbukti tidak sah, yakni penangkapan dan penahanan tidak sah, maka seharusnya proses selanjutnya ke ujungnya mestinya dinyatakan tidak sah. Seharusnya klien saya Irza Prasetya dikeluarkan dari tahanan dan kasusnya tidak lagi diadili di Pengadilan,” katanya.

Ahli hukum pidana, DR. Sri Sulastri, SH, M.Hum yang dihadirkan sebagai saksi ahli dengan tegas menyebutkan banyak kesalahan administrasi dan cacat formil yang dilakukan penyidik dan penyidik pembantu dalam proses hukum terhadap Irza Prasetya. Termasuk Surat Penetapan Tersangka yang tanpa tanggal. “Itu jelas tidak sah,” katanya pada persidangan Senin (14/9/2026).

Bukan hanya itu, Laporan Polisi yang dibuat Junaidi,ST alias Ajun pada tanggal 2 Juni 2026, setelah Irza Prasetya mendapat perlakuan tidak manusiawi, tidak berperilkemanusiaan dan tidak berperikebinatangan karena disiksa dan dipukuli dengan kayu yang cukup besar dan panjang belasan kali, dengan kedua tangan terikat atau dalam keadaan disekap, memuat laporan Irza Prasetya menggelapkan mobil truk diesel BG 8907 UA dan uang untuk beli solar Rp. 600.000.= (enam ratus ribu rupiah).

“Di dalam LP truk colt diesel BG 8907 UA. Di dalam BAP saksi Indra Suyanto disebutkan yang digelapkan truk diesel dengan nomor polisi BG 8907 UA. Tetapi di BAP Junaidi alias Ajun berubah objek yang digelapkan menjadi dump truk colt diesel merek Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8907 UT. Di dalam surat dakwaan yang digelapkan uang Rp. 2.100.000.- (dua juta serratus ribu rupiah), Aneh dan menimbulkan tanda tanya besar,” kata Afdhal.

Ketika masalah itu ditanyakan kepada saksi ahli, DR. Sri Sulastri, Pakar Hukum Pidana yang juga dosen senior di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang menjawab tegas. “Itu jelas cacat hukum dan tidak sah. Bagaimana ceritanya objek yang dilaporkan berubah dari truk colt disesel kok berubah menjadi uang Rp. 2.100.000 dalam surat dakwaan seperti yang disebutkan Pemohon. Jika objek yang dilaporkan diubah dalam proses hukum (pro Justitia) seharusnya penetapan tersangka tidak sah dan terdakwa pulang, tidak diadili lagi,” katanya.

Afdhal Azmi Jambak tetap istiqamah mengajukan gugatan permohonan praperadilan kendati ada kawan-kawannya mengingatkan jangan sampai dibenyukkan dalam perkara lain oleh penyidik. “Saya mau membela klien secara full, Tidak setengah-setengah. Alhamdulillah, Allah berikan kemenangan, walau belum penuh,” katanya seraya menambahkan dia menduga ada kekuatan lain yang membuat hakim tunggal membuat putusan yang paradok tersebut.

“Saya ingat kalimat hakim tunggal di persidangan ketika saya ingin menghadirkan Irza Prasetya untuk menjadi saksi, dengan mengajukan izin kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Bapak Fauzi Isra, dan ditolak. Memberikan keterangan sebagai pemohon praperadilan juga ditolak. Kata ibu Qorry dia sudah sempat rapat dengan Ketua Pengadilan dan Majelis Hakim perkara Irza Prasetya sebagai terdakwa. Akhirnya saya menerima dengan legowo penolakan Irza Prasetya sebagai saksi. Kita tidak tahu apa yang terjadi pada rapat Hakim Tunggal dengan Wakil Ketua PN dan Ketua Majelis Hakim perkara pokok nomor 878/Pid.B/2026/PN. Plg itu,” tambahnya.

Sebagai warga Pancasilais yang beriman, Afdhal Azmi Jambak yakin bahwa Allah tidak pernah tidur. Allah Tuhan Yang Maha Adil. “Saya sudah dapat kabar dari Irza dia memohon keadilan kepada Allah SWT di setiap shalat. Terutama pada sujud terakhir saat Shalat Tahajjud. “Insya Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa akan mengabulkan doa hamba-Nya yang terzhalimi. Saya pun selalu berdoa memohon keadilan dari Allah. Insya Allah kita sudah lihat tanda-tanda kebesaran Allah SWT,” kata alumni MAN Koto Baru Padang Panjang yang lahir di Talu, Pasaman Barat.

Irza Prasetya itu jelas dizhalimi dengan dipukuli, disekap, dirampas kemerdekaannya. Digebukin dengan kayu sampai menjerit kesakitan, yang menyiksa mengatakan kawan dia semua polisi, penyiksaan yang luar biasa, kemudian diviralkan pula ke jagad raya.

Padahal hanya karena terpakai uang beli solar Rp, 600.000 dan mencari pinjaman sampai ke RM Bunga Tanjung Jaya di Desa Langkan untuk mengisi tanki truk dengan solar. Setelah uang pinjaman Rp.500 ribu dapat dengan menjaminkan ban serap, kemudian uang dikembalikan dan ban serap diambil kembali dibawa ke pool di Jl. HM Noerdin Pandji Palembang.

“Setelah luka lebam dan kepala sampai sekarang masih sakit, Irza Prasetya dilaporkan menggelapkan truk BG 8907 UA dan uang Rp, 600.000.- Padahal Irza tidak pernah mengendarai dan menggelapkan truk colt diesel nomor polisi BG 8907 UA. Kemudian, dia diproses dengan objek laporan polisi berubah menjadi dump truk colt diesel merk Mitsubishi nomor Polisi BG 8907 UT. Anehnya polisi di Polsek Sukarami dan Unit Pidum Polrestabes Palembang memproses truk BG 8907 UT. Dan, jaksa menyatakan berkas lengkap dengan mendakwa Irza merugikan pelapor Junaidi alias Ajun Rp. 2.100.000. (dua juta serratus ribu rupiah) dengan mengenakan pasal 488 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Padahal Irza Prasetya baru menyerahkan CV pada 1 Juni 2026 kemudian sekitar pukul 14.00 WIB dinyatakan diterima kerja tanpa ada surat resmi sebagai pekerja di PT. Catur Putra Manggal. Pada pukul 15.00 WIB disuruh beli solar tanpa memberikan barkot dan SIM nya ditahan di kantor perusahaan. Karena solar langka, antre sekitar lima jam alkhirnya lapar, lalu terpakai uang untuk makan dan lainnya.

“Irza Prasetya sudah disiksa dengan luka-luka dan lebam. Kemudian Junaidi alias Ajun suruh tangkap dan proses Irza Prasetya dengan laporan menggelapkan truknya. Padahal truknya tidak digelapkan. Anehnya, Penyidik di Polsek Sukarami Palembang menuruti keinginan pelapor dan menahan Irza Prasetya tanpa hak, dan tanpa dasar hukum yang benar, serta tidak sesuai prosedur.

Afdhal Azmi Jambak menegaskan, selaku manusia beriman dan penegak hukum, dia selalu bekerja dengan benar. “Kepada ibu hakim di ruangan sidang, saya sampaikan dengan tegas. Kalau ada yang salah dan tidak benar, saya insya Allah akan melaporkannya kepada pihak berwenang. Tetapi kalau saya yang salah, saya pasti akan minta maaf duluan,” katanya ketika hakim tunggal mengingatkan jangan sampai pula dilaporkan, dikirimi surat.

Menanggapi pernyataan, hakim Qorry Oktarina, SH, Afdhal membenarkan sudah melaporkan ke Hakim Pengawas, Ketua MA, Kepala Badan Pengawasan MA dan Ketua KY terhadap dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim ketua dalam perkara nomor: 871/Pid. B/2026/PN Plg. Bukan hanya hakim, jaksa pun sudah dilaporkan ke Jaksa Agung RI, Komisi Kejaksaan RI.

“Hakim dan Jaksa sudah saya laporkan juga ke Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI. Moga dalam waktu dekat, para wakil rakyat yang mengawasi Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kepolisian dan lainnya itu, turun tangan. Kalau bisa seperti kasus di Kabupaten Karo. Di sini agaknya kasusnya lebih dahsyat,” tambahnya.

Lelaki yang pernah diadili di PN Palembang karena dilaporkan mencemarkan nama baik Ir, H. Alex Noerdin, SH, Bupati Muba (alm) karena pemberitaan di Koran harian TRANSPARAN dengan Laporan Polisi dibuat Abadi B Darmo, SH (alm) dan Iskandar Harun, SH (kini hakim Tipidkor) tetapi diputus oleh Hakim Artdjo Alkostar pada saat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan BEBAS MURNI alias vriijspraak. Di PN Palembang Afdhal Azmi Jambak selaku Pemimpin Redaksi Koran Harian TRANSPARAN dihukum dua bulan penjara, kemudian saat banding, hukuman dikuatkan dua bulan penjara. Pada saat kasasi, hakim jujur yang keras dan ditakuti banyak orang justru menyatakan Afdhal Azmi Jambak tidak bersalah dan bebas murni.

Afdhal menyatakan akan memberikan pembelaan maksimal terhadap kliennya, Irza Prasetya pada perkara pokok. “Saya keberatan dengan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara 878/Pid.B/2026/PN.Plg yang terdiri dari Afrizal Hady, SH, MH, DR. Rimdan SH, MH dan Pitriadi, SH, Majelis hakim tersebut sudah menjadi Majelis Hakim dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan menjatuhkan hukuman 6 (enam) bulan penjara terhadap Junaidi alias Ajun pada sidang Kamis (17/9/2026). Kabarnya Jaksa Penuntut Umumnya sama pula dengan yang menuntut Junaidi ST alias Ajun yakni Sigit Subiantoro, SH sesuai dengan informasi dari Muhammad Ikhsan Syahputra, SH, MH yang tidak lagi bertugas di Kejari Palembang,” katanya.

Afdhal Azmi Jambak sudah meminta dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang agar mengganti majelis hakim yang akan mengadili perkara dengan Irza Prasetya sebagai terdakwa. “Saya sudah empat kali mengirim surat dan tidak pernah dibalas oleh Ketua Pengadilan Negeri Palembang. Isi surat saya minta keluarkan Irza Prasetya dari tahanan karena di dalam dakwaan kerugian yang dialami pelapor tidak sampai Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Menurut Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI nomor 02 Tahun 2012, terhadap kerugian akibat pencurian, penggelapan dan penadahan kurang dari Rp. 2.500.000.- maka Ketua Pengadilan menunjuk Hakim Tunggal dan Tidak melakukan Penahanan. Faktanya klien saya ditahan oleh Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH. Dan, saya sudah buat Laporan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Komisi Yudisial dan juga kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI di Jakarta,” katanya. ***