Halosumsel.com –

Penyelidikan Anggota Reserse Narkoba Polresta Palembang selama dalam menyelidiki obat-obatan dan kosmetik terlarang dalam satu minggu terakhir berhasil diungkap. Sedikitnya cream pemutih, handbody, sabun dan beberapa macam obat penenang yang bernilai sekitar RPp 36 juta berhasil disita petugas dari tiga pedagang.

Dari tangan pedagang yang bernama Nadiah (40) warga Jalan KH Azhari Lorong Sungai Aur RT 24 RW 05 Kelurahan 9 – 10 Ulu, petugas berhasil menyita sedikitnya 22 macam obat terlarang seperti lipstik dan handbody pada tanggal 20 September 2016 lalu.

Beranjak dari sana, petugas juga menyambangi Yanto alias Atok (38) warga Jalan Kapten Marzuki No 2411 RT 38 RW 13 Kelurahan Sei Pangeran yang berjualan di Jalan Letnan Jaimas Pasar Cinde Blok A 28 Kecamatan Ilir Timur 1 pada 24 September 2016. Dari lokasi tersebut petugas menyita sedikitnya 28 macam cream pemutih berbagai merek, sedangkan dari pedagang yang bernama Eka Pratiwi (26) warga Jalan KH Azhari Lorong Kencana RT 02 RW 08 Kelurahan 12 Ulu, petugas juga menyita obat-obatan dan kosmetik dari tempat usahanya yang berlokasi di Pasar 16 Ilir lantai 3.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto SH SIk didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta, Kompol Rocky H Marpaung SIk membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti alat kosmetik, obat penenang dan cream pemutih tanpa izin edar.

“Ya, barang bukti senilai Rp 36 juta ini kita sita dari tangan tiga pedagang. Jelas, mereka ini menjual barang tanpa menyertai surat izin edar dan itu berdampak buruk untuk kesehatanna bagi yang mengkonsumsi. Kini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak BPOM untuk menggali lebih jauh masalah ini,” jelasnya.

Dikatakan Tommy, ketiga tersangka ini akan dijerat Undang Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang – Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Untuk mereka kami akan jerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara 15 tahun atau denda Rp 1,5 Miliar,” jelasnya saat press release dengan media massa.

Dihadapan petugas, Nadiah mengaku kalau dirinya memasarkan barang dagangannya melalui belanja online.

“Kami menjualnya dengan membuka situs belanja online. Barang ini sendiri kami pasarkan di masyarakat dengan keuntungan yang tidak banyak pak,” tuturnya.

(agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *