H Ali Mahmudi menyadari pengoperasian yang diketuai oleh Zaini Bahtiar selama ada yang terbantu dan koperasinya juga sudah untuk mendapatkan untung, maka bagi koperasi itu harus menghitung semua hasil kebun peminjam yang sudah dikuasai selama ini.
Tujuannya kata Ali, dari berapa jumlah awal pinjamannya, lalu dihitung hasil kebun yang dipanen itu kemudian untuk menutup hutang peminjam itu, agar jaminan peminjam bisa segera diserahkan kepada pemiliknya.
Untuk itu kata Ali, dengan semua kesepakatan itu khususnya pihak pengurus koperasi Mandiri Tuah Sekato harus mengacu pada undang-undang perkoperasian itu dan bagi peminjam secepatnya menutup semua kekurangan yang sudah disepakatinya.
Artinya lanjut Pak Haji, dengan semua kesepakatan itu mari kita wujudkan sehingga koperasi itu tetap beroperasi dan masyarakat supaya lebih terbantu dan yang selama ini supaya dijadikan pengalaman saja dan mari kita bangun kebersamaan sebagai mana Koperasi itu sebagai soko guru perekonomian sesuai dengan Undang-undang nomor 25 tahun 1992, tukasnya.(waluyo)

