Palembang- Perkara dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan Junaidi, ST alias Ajun, yang dikenal sebagai pengusaha angkutan tanah dan galian C di Palembang terhadap Irza Prasetya bin Amir Chandra yang videonya viral awal Juni 2026, berbuntut panjang. Junaidi divonis 8 (enam) bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 8 (delapan) bulan penjara.
Sejumlah advokat di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang tergabung dalam ALIANSI ADVOKAT UNTUK KEADILAN (AAUK) telah membuat Laporan Polisi di Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel pada hari Sabtu tanggal 19 September 2026 dan sebelumnya pada Minggu (13/9/2026). Yang dilaporkan adalah tiga hakim yang menjadi Majelis Hakim dan oknum jaksa yang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana dengan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg.
“Kami sudah melaporkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg ke Polda Sumsel dengan laporan diduga mereka telah melakukan Penyesatan Proses Peradilan melanggar Pasal 278 Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) yakni PENYESATAN PROSES PERADILAN,” kata Abu Karim Tamem, SH, MH, MCL kepada wartawan setelah membuat LP.
“Kita buat Laporan Polisi Nomor: LP/1594/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 19 September 2026. Yang dilaporkan Afrizal Hady, SH, MH dan kawan-kawan, Diduga melanggar Pasal 278 KUHP melakukan Penyesatan Proses Peradilan,” kata Abu Karim seraya menambahkan, perkara ini agaknya baru pertama kali dilaporkan sejak berlakunya KUHP yang baru karya putra-putri Indonesia.
Sedangkan Laporan Polisi (LP) terhadap jaksa Sigit Subiantoro, SH sudah dibuat di Polda Sumsel dengan nomor Laporan Polisi (LP) Nomor: LPB/1542/IX/2026/SPKT tanggal 13 September 2026 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor: STTLP/ 1542/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Dalam Laporan tersebut, pelapor dari Aliansi diwakili oleh Afdhal Azmi Jambak dengan terlapor Sigit Subiantoro, SH, jaksa di Kejaksaan Negeri Palembang yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana pengeroyokan dengan nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan kawan-kawan.
Abu Karim didampingi anggota AAUK lainnya yakni: Yopi Eprizal, SH, MSi, Nazar Busra, SE, SH dan Afdhal Azmi Jambak, SH menegaskan, tujuan utama melaporkan perkara ini ke polisi, sesuai hukum pidana yang berlaku adalah agar semua Penegak Hukum, baik polisi, jaksa, hakim maupun advokat taat hukum. Jangan memutarbalikkan fakta, jangan mengubah barang bukti, jangan melanggar hukum. Jangan sampai Terdakwa yang orang kaya, berduit dan atau berpengaruh lantas dibela, sebaliknya rakyat kecil yang miskin ditindas.
“Kita ingin menghentikan stigma selama ini. Hukum seakan-akan milik orang kaya dan punya kedudukan sosial tinggi. Kita harus berusaha agar penegakan hukum jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Moga perkara ini bisa diproses dengan benar dan sungguh-sungguh oleh penyidik di Polda Sumsel. Kami berharap Kapolda Sumsel memerintahkan anak buahnya memproses dengan benar. Salah satu anggota aliansi sudah menyampaikan informasi tentang rencana membuat LP kepada Kapolda Sumsel. Irjen Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum, Kapolda mempersilakan,” kata Nazar Busra, SE, SH yang merupakan salah satu advokat asal Agam, Sumatera Barat tetapi sudah lama di Palembang.
Abu Karim yang berasal dari Sangadesa Kabupaten Musibanyuasin ini menjelaskan,Majelis Hakim dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 278 dengan tidak memutar rekaman video penyiksaan terhadap Irza Prasetya di depan persidangan pada agenda pembuktian tanggal 13 Agustus 2026. Kemudian, mempercayai begitu saja pengakuan Terdakwa Junaidi alias Ajun yang mengatakan hanya tiga kali memukul Irza Prasetya dengan kayu kecil.
“Saksi korban mulanya sudah menyebutkan dia dipukuli dengan keras dan kayu yang cukup besar panjang sekitar 15 kali dan ada videonya viral di media sosial. Ketika Junaidi mengatakan hanya tiga kali memukul dengan kayu kecil, Majelis Hakim mestinya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum memutar rekaman video penganiayaan yang ada di dalam flashdisk. Kalau benar Majelis Hakim ingin membuktikan Kebenaran Materil, mereka harus tonton video viral yang menjadi penyebab Junaidi alias Ajun itu ditangkap polisi, jadi tersangka dan diadili sebagai terdakwa,” paparnya seraya menambahkan, Irza Prasetya sempat tertekan dan terintimidasi atas pertanyaan-pertanyaan dan pernyataan majelis hakim.
Selain itu, kayu yang dijadikan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro, SH yakni potongan kayu 20 Cm sebagaimana terungkap dalam SIPP PN Palembang yang dibaca pelapor pada Jumat 4 September 2026, sungguh patut dipertanyakan. “Dari video yang viral itu udah nyata kayu yang diduga digunakan Terdakwa ukurannya jauh lebih besar dan lebih panjang dari 20 Cm. Oleh karena itu, kami laporkan. Selain itu, JPU tersebut patut diduga memihak terdakwa dan tidak membela kepentingan korban. Ketika Junaidi alias Ajun mengatakan hanya tiga kali memukul dengan kayu kecil, JPU itu harusnya membantah dan meluruskan yang sebenarnya sesuai bukti video rekaman yang viral, yang seharusnya ada di dia. Dengan diam saja, patut diduga oknum Jaksa tersebut membela Terdakwa,” kata Yopi Eprizal, SH, MSi, anggota AAUK yang merupakan Direktur LBH Puskokatara Palembang.
Abu Karim, Yopi dan Nazar Busra mengatakan Pasal 278 KUHP itu tidak bisa dianggap main-main. “Ini kecerdasan wakil-wakil rakyat melihat fenomena penegakan hukum di Indonesia. Kita berharap, agar persamaan di muka benar-benar direalisasikan. Kami dari AAUK ingin memulai dari Palembang. Kami akan minta support kepada Komisi III DPR RI agar mengawal proses hukum atas LP yang sudah kita buat. Terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi kami akan minta Komisi III DPR RI memanggil semua yang sudah dilaporkan dan semua pejabat terkait,” kata Abu lagi.
Mengenai ancaman hukuman melanggar Pasal 278 KUHP tersebut. Nazar Busra mengatakan cukup tinggi. Untuk ayat 1 saja, ancaman hukumannya 6 (enam) tahun penjara. Ayat 2 huruf a dalam proses peradilan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun enam bulan penjara atau pidana denda paling banyak kategori VI. Sedangkan Pasal 278 ayat 2 huruf b dilakukan oleh aparat penegak hukum atau petugas pengadilan ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun atau denda paling banyak kategori VI,” katanya.
Abu Karim menambahkan, yang tergabung dalam AAUK saat ini adalah dari:
1. Kantor Advokat KARIMATA Associates diwakili Advokat ABU KARIM TAMEM, SH, MH, MCL.
2. Kantor LBH PUSKOKATARA Palembang diwakili advokat YOPI EPRIZAL, SH, MSi selaku direktur.
3. Kantor Advokat AFDHAL AZMI JAMBAK & ASSOCIATES diwakili Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH.
4. Kantor Advokat NAZAR BUSRA, SE, SH & REKAN diwakili Advokat NAZAR Busra , SE, SH.
Majelis Hakim PN Palembang yang mengadili perkara pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg terdiri dari: Afrizal Hady, SH, MH (hakim ketua) dan dua hakim anggota masing-masing: DR. Mirdan, SH, MH serta Pitriadi, SH.
Dalam Perkara Pidana Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg sebagai TERDAKWA adalah JUNAIDI, ST alias AJUN Anak Dari EDDY (Alm), pengusaha di Palembang, dengan korban IRZA PRASETYA BIN AMIR CHANDRA, warga Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Junaidi, ST alias Ajun dilaporkan melakukan Pengeroyokan terhadap Irza Prasetya setelah rekaman video dugaan penyiksaan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun viral beredar di media sosial pada 4 Juni 2026 dan beberapa hari kemudian.
Atas desakan dan tuntutan nitizen dan banyak warga masyarakat, Kapolrestabes Palembang akhirnya menangkap dan menetapkan Junaidi, ST alias Ajun sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sumsel. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan selanjutnya diadili di PN Palembang.
“Bahwa dengan membaca dan berdasarkan informasi dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PENGADILAN NEGERI PALEMBANG maka: Patut diduga Jaksa SIGIT SUBIANTORO, SH telah melakukan perbuatan melanggar hukum pidana, melanggar Pasal 278 ayat (1) jo ayat (2) Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2023 Tentang KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) yakni PENYESATAN PROSES PERADILAN dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI,” kata Abu Karim Tamem, SH, MH.
Indikasi dugaan JPU SIGIT SUBIANTORO, SH dan kawan-kawan melakukan PENYESATAN PROSES PERADILAN adalah dengan Menyatakan Barang Bukti (BB) berupa potongan kayu berukuran 20 Cm dalam Perkara Pengeroyokan dengan Terdakwa JUNAIDI, ST alias AJUN Anak Dari EDDY (Alm).
“Senyatanya dalam video viral yang beredar pada tanggal 04 Juni 2026 sampai beberapa hari kemudian, kayu yang dipakai Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun berukuran besar dengan ukuran panjang jauh lebih besar dan lebih panjang dari 20 Cm,” tambah Yopi Eprizal, SH, MSi.
Selain itu, indikasi dugaan JPU SIGIT SUBIANTORO, SH melakukan PENYESATAN PROSES PERADILAN dengan membacakan TUNTUTAN yang sangat rendah hanya 8 (delapan) bulan penjara dikurangi masa penahanan seluruhnya dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. PADAHAL JPU SIGIT SUBIANTORO, SH sudah MENYATAKAN TERDAKWA JUNADI, ST Alias AJUN Anak Dari EDDY (alm) SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TELAH TERBUKTI BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA “PENGEROYOKAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA” SEBAGAIMANA diatur dan dipidana dalam Pertama Pasal 262 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.
“Tuntutan DELAPAN BULAN PENJARA tersebut SUNGGUH TIDAK WAJAR DAN TIDAk PANTAS. Sebab ancaman pidana berdasarkan Pasal 262 Ayat (2) adalah PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK KATEGORI IV,” tambah Yopi.
Selain itu, patut diduga JPU SIGIT SUBIANTORO, SH dengan sengaja dan melawan hukum melakukan PENYESATAN PROSES PERADILAN dengan menetapkan Barang Bukti dirampas untuk dimusnahkan, Padahal dalam perkara Pengeroyokan itu ada satu saksi bernama Syamsul Huda yang diduga mengikat tangan korban, Irza Prasetya disebutkan saat pembacaan Surat Dakwaan dan menurut JPU waktu itu diperiksa dalam berkas perkara terpisah.
Abu Karim Tamem menegaskan, Hakim Ketua dalam perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg itu harus proaktif mengungkap dan mencari bukti materil. “Kami mendapat informasi bahwa korban Irza Prasetya sudah mengatakan kepada JPU dan Majelis Hakim bahwa dia dipukuli dengan kayu yang cukup besar dan panjang sekitar 15 kali. Dia juga mengatakan ada videonya. JPU pun membenarkan ada video rekaman. Tetapi Hakim Ketua dan dua hakim anggota dalam perkara tersebut tidak memerintahkan putar barang bukti flashdisk penganiayaan tersebut. Padahal, rekaman video itu adalah Bukti Otentik yang bisa mengungkap Kebenaran Materil dari perkara pengeroyokan tersebut,” katanya.
Dengan dibuka rekaman video tersebut, Majelis Hakim dan JPU otomatis baisa mematahkan keterangan Terdakwa Junaidi alias Ajun yang mengatakan, hanya memukul tiga kali dengan kayu kecil.
“Dengan tidak memutar dan menyaksikan rekaman video tersebut dan mengamini keterangan Terdakwa Junaidi alias Ajun, maka sudah patut diduga JPU Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH menunjukkan kecenderungan memihak dan membela Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan merugikan korban,” timpal Yopi pula.
Aliansi juga memperoleh informasi bahwa Irza Prasetya bin Amir Chandra saat diperiksa sebagai saksi korban juga diperlakukan seolah-olah sebagai terdakwa. “Tindakan JPU dan Ketua Majelis Hakim yang diduga melanggar etika dan perilaku sudah dilaporkan oleh korban melalui kuasa hukumnya. Kita sependapat adanya laporan. Kami mengharapkan agar Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI memeriksa jaksa yang sudah dilaporkan tersebut dengan sungguh-sungguh dan benar. Jika terbukti bersalah agar dijatuhi hukuman setimpal,” kata Yopi.
Terhadap Ketua dan anggota Majelis Hakim perkara Nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg yang sudah dilaporkan, diharapkan Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI dan Komisi Yudisial memproses dengan benar dan sungguh-sungguh. “Dari laporan yang disampaikan dengan bukti rekaman suara persidangan, maka tidak Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial harus memeriksa dan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Yopi.
Nazar Busra, Abu Karim, Yopi Eprizal dan Afdhal menyampaikan dugaan Penyesatan Proses Peradilan semakin kuat, dengan dijatuhkannya vonis ringan oleh Majelis Hakim terhadap Junaidi, ST alias Ajun. “Hanya 6 (enam) bulan penjara, potong selama dalam tahanan. Kita tidak tahu, apa saja pertimbangan majelis hakim. Yang jelas, dari SIPP PN Palembang sudah ada catatan yang seharusnya bisa menjadi pertimbangan oleh majelis hakim untuk hal memberatkan. Kita dapat informasi bahwa Junaidi, ST alias Ajun pernah dihukum setahun penjara dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan, bila tidak dibayar diganti dengan kurungan dua bulan,” tambah Nazar.
Dan, dari video Penyiksaan yang viral, masih ada beberapa orang lagi yang patut diduga bisa menjadi terdakwa karena menonton pemukulan sadis yang diduga dilakukan oleh terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dan tidak melarang atau tidak berusaha menghentikan tindakan yang dinilai tidak berperikemanusiaan dan tidak berperikebinatangan itu. Oleh karenanya, seharusnya Barang Bukti tersebut dijadikan untuk bukti dalam berkas lain yang terkait.
Barang bukti yang dimaksud adalah:
• 1 (satu) helai baju kaos warna abu-abu.
• 1 (satu) buah potongan kayu berukuran kurang lebih 20 Cm.
• 1 (satu) helai potongan tali warna putih.
• 1 (satu) buah flasdishk warna merah merk SANDISK.
Di dalam pernyataannya, Aliansi menuliskan, bila diduga JPU SIGIT SUBIANTORO, SH dengan sengaja “menghilangkan” perkara lainnya terkait dengan “Pengeroyokan yang Mengakibatkan Luka” dengan Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg maka Diduga JPU SIGIT SUBIANTORO, SH melanggar Pasal 262 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan PIDANA PENJARA PALING LAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK KATEGORI VI.”
***

