Halosumsel-

 Dana Desa yang di gulirkan pemerintah Pusat untuk Desa di 2016 melalui Pemerintah Kabupaten sejauh ini belum ditemukannya penyelewengan untuk Desa- desa yang ada Kabupaten Banyuasin. Hal tersebut dikemukakan oleh Inspektur Daerah Kabupaten Banyuasin Subagio.AK.CA melalui Sekretaris Inspektorat Subhan Ariansyah kepada wartawan . Senin (21/8/2017)

Dikatakannya, Audit yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin, Dana Desa yang di kucurkan Pemerintah Pusat di 2016 hanya permasalahan administrasi.

” Sistem audit yang kita lakukan yaitu setiap kecamatan kita jadikan sample 2 Desa , jadi seluruh kecamatan di Kabupaten Banyuasin itu yang kita ambil sebagi sample 2 Desa di pelaksanaan di tahun 2016, itupun yang kita temukan hanya permasalahan administrasi, temuan penyalahgunaan Dana Desa sejauh ini tidak ada” terangnya

Permasalahan administrasi bagi desa yang di audit Inspektorat tersebut. Subhan menambahkan berupa SPJ belum lengkap, pajak yang belum di laporkan.

” Jadi kalau belum di lengkapi temuan yang sudah kita audit harus segera dilengkapi, dari Mendagri dan BPK juga mengatakan kelengkapan administrasi itu minimal 60 hari sudah di lengkapi,” katanya

Kalau kelengkapan administrasi minimal 60 hari belum selesai , dirinya mengatakan akan berurusan dengan penegak hukum bagi Desa yang tidak menindaklanjuti temuan tersebut.(Topik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *