Halosumsel-
Dua orang tersangka sebagai kurir narkoba jenis Sabu antar provinsi yang menumpangi mobil bus ALS berhasil diringkus petugas Polres Banyuasin saat menggelar razia Antik 2017 yang dilaksanakan pada (15/6/2017) lalu di Gerbang 42 dan keduanya bakal diancam kurungan 20 tahun penjara setelah kedapatan secara syah dari tanganya ada barang bukti sabu seberat 1/5 kg yang sudah dikemas dalam 5 kantong ukuran satu ons.
Kedua pedagang barang haram tersebut yakni I (37) yang tercatat sebagai warga merah mata Kecamatan Banyuasin I yang pertama ditangkap petugas saat dalam perjalanan dari Medan tujuan Palembang dan narkoba jenis sabu sebanyak 1/2 kg dibungkus dalam kantong plastik ukuran 1 ons dalam 5 kantong yang dimasukan dalam kantong plastik kresek warna hitam yang disimpan dalam box bagasi bus ALS.
Kemudian setelah dikembangkan dari pengakuan tersangka Idrus, petugas yang langsung dikomandoi kasat Narkoba polres Banyuasin AKP Liswan kembali menangkap tersangka A (35) di palembang yang tercatat sebagai warga Sungai Pinang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
“Petugas terus mengembangkan dari pengakuan keduanya bahwa barang haram itu dipesan oleh Darman warga Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), namun tersangka D tersebut masih buron, sebab saat anggota kami sedang melakukan penangkapan tersangka Aris, tersangka D mengetahuinya, maka sempat lolos dan kini Statusnya DPO, “terang Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi dalam gelar rilis (19/6/2017).
Selain kedua tersangka dan 1/5 kg juga ada 2 unit hp jenis Nokia satu dompet milik idrus Uang tunai Rp. 500 ribu. Tertangkapnya dua tersangka pertama adalah Idrus saat dalam perjalanan medan-plembang dan kedapatan saat Polisi gelar razia di Gerbang km 42, ketika tersangka I dalam bus ALS dengan nopol BK 7169 PY.
Lanjut Kapolres, mulanya dapat informasi bahwa ada narkoba jenis sabu dibawa penumpang bus ALS sebanyak 1/5 kg yang dibungkus dalam kantong plastik kresek warna hitam meluncur arah palembang. “Setelah kita diperiksa penumpang tidak ada yang mengakui, namun setelah dilakukan pemeriksaan seluruh penumpang di Mapolres Banyuasin diketemukan pemiliknya ternyata tersangka I,” terangnya
Kedua tersangka kata Kapolres dijerat dengan pasal 114 UU nomor. 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara, atas perbuatan kedua tersangka itu membunuh orang sedikitnya ribuan jiwa di Sumatera Selatan.
Masih kata Kapolres, diakuinya bahwa wilayah Banyuasin merupakan jalur lintas peredaran narkotika, sedangkan I dan A sudah kali yang kedua melakukan perbuatannya ini dan ditangkap, pungkasnya. (Topik)

