Halosumsel.com-
Jelang waktu pencoblosan Pilkada serentak, Bawaslu Provinsi Sumsel mengingatkan para Calon Kepala Daerah untuk menyerahkan laporan penerimaan dan penggunaa dana kampanye.
“Menindaklanjuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, juncto Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan Program danJadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Se-Sumatera Selatan, bersama ini kami ingatkan beberapa hal,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel Andika Pranata Jaya SSos
Pesan yang pertama kata Andika, pasangan Calon Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye, yang terdiri atas :
a. Lapoan Awal Dana kampanye (LADK):
b. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK): dan
c. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK);
Lalu pesan kedua, LPPDK yang harus disampaikan Pasangan Calon kepada KPU Kabupaten paling lambat pada tanggal 6 Desember 2015 lengkap dengan dokumen lampirannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 34ayat (1) dan (2).
Pesan ketiga, apabila Pasangan Calon yang terlambat atau tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Kabupaten sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) di atas, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon sesuai pasal 54 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015.
“Untuk pengawasan LPPDK ini, Bawaslu Provinsi Sumsel telah menginstruksikan kepada Panwaslih Kabupaten dalam hal melakukan pengawasan secara aktif proses pelaksanaan pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dengan berpedoman kepada Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU serta berkoordinasi dengan KPUD serta Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPUD setempat,” kata Andika.
Selain itu, Panwaslih Kabupaten melakukan pencermatan atas pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dengan memperhatikan alat kerja pengawasan sebagaimana surat edaran Bawaslu Nomor 0191/Bawaslu/VII/2015. (Sofuan)