Palembang,Halosumsel – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), didesak untuk mengusut dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh tim dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya – Anita Noeringhati (Matahati).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan tim Paslon Matahati tersebut berupa pembagian sembako secara langsung tanpa ada proses tebus murah ke masyarakat di wilayah Seberang Ulu Dua, saat acara doa bersama, 22 November 2024.
Bungkusan sembako berupa tepung terigu, minyak goreng dan gula pasir kemasan, ditempel stiker bergambar Paslon Matahati dan daftar program yang akan diusung paslon dengan nomor urut 03 tersebut.
Paket sembako dan kupon yang dibagikan tim Matahati ke warga di Seberang Ulu Dua Palembang
Desakan agar Bawaslu Sumsel mengusut tuntas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan tim paslon Matahati, berasal dari organisasi Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah.
“Kami mengecam keras tindakan tim Matahati yang membagikan sembako dengan tujuan mempengaruhi pilihan masyarakat. Kami kecewa kepada pihak Bawaslu Sumsel yang seolah diam saja dan tidak bertindak terhadap temuan ini,” ujar Indria, Sabtu (23/11/2024).
Indria menilai, pembagian sembako yang dilakukan oleh tim Matahati merupakan bentuk politik uang yang terang-terangan melanggar Undang-Undang Pemilu. Pihaknya mendesak Bawaslu agar bertindak cepat dan tegas terhadap setiap pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Bawaslu sangat cepat bertindak saat datang ke gudang sembako di kantor DPW Nasdem. Tapi mengapa temuan pembagian sembako yang dilakukan oleh tim Matahati seolah diabaikan? Ini membuktikan adanya keberpihakan dan standar ganda dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan saat dihubungi melalu pesan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi terkait desakan tersebut, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan respon. (***)