Halosumsel.com-
Guna meningkatkan hasrat orang untuk berinvestasi angkutan, pemerintah memberi Insentif keringanan (diskon) Pajak BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) plat kuning ini hingga 70 persen.
Keringanannya itu besarnya 70 persen untuk angkutan umum orang. Sedangkan untuk BBN (bea balik nama) kendaraan angkutan umum barang sebesar 50 persen.
“Agar usaha angkutan plat kuning menggeliat bernaung di perusahaan tidak perorangan. Agar memudahkan monitor. Menindaknya pun mudah. Dan mau berinvestasi. Kemudian akan membantu masyarakat agar biaya ongkos angkutan barang itu murah. Tidak lagi menyalahkan BBN mahal.
Dengan adanya pengurangan beban BBN insentif 50 persen ini, yang bergerak di bidang transportasi tidak terbebani pajak yang mahal, diharapkan akan menerapkan bea angkut lebih murah. Supaya barang yang diangkut ini tidlak mahal,” ungkap Kadispenda Sumsel H Muslim SE MSi didampingi
Benjamin Siahaan SE Ak MAk, Kamis (13/8).
Menurut Muslim, untuk perorangan juga digiring agar berbadan hukum. Kalau perorangan susah memonitor pajak yang lain.
“Bagaimana dengan yang perorangan. Diberikan toleransi 1 tahun untuk bernaung dengan perusahaan atau koperasi. Harus berbadan hukum di bidang transportasi 31Desember 2014-31 Desember 2015. Setelah itu kalau tidak berbadan hukum mereka membayar pajak tidak diberi insentif dan izinnya bisa dicabut,” jelasnya.
Kalau angkutan orang, trayek jelas itu berdasarkan rekomendasi Dishub kabupaten/kota/provinsi.
Untuk angkutan barang. Ada barang khusus dan umum. Khusus ada yang berbahaya tidak dapat insentif.
Angkutan barang khusus berbahaya tidak dapat insentif barang mudah meledak, gas mampet, gas cair, cairan mudah menyala, kepadan mudah menyala, bahan oksida, racun yang mudah menular, barang beraifat radioaktif.
Angkutan khusus tidak berbahaya yang memerlukan sarana khusus seperti curah, cair, peti kemas, hewan hidup, tanaman, alat berat.
Adapun dasar hukumnya antara lain, Permendagri No 101/2014 Pasal 2 huruf c. Berdasarkan PP 74 Tahun 2014 pasal 51sampai 54 mengamanahkan dikasih insentif keringanan BBN. Permendagri No 101/2014: Pasal 7 ayat 1 dan 2. Permendagri No 101/2014: Pasal 7 ayat 1 dan 2. Hanya diberikan kepada ayat 1: Kendaraan umum orang yang dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku sebesar 70 persen (pasal 6). Ayat 2: kendaraan bermotor angkutan umum barang yang dimiliku oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku sebesar 50 persen (Pasal 6). Pasal 8: Selamat-lambatnya sejak Permen ini diundangkan (31 Desember )(sofuan)