Halosumsel.com-
Kodam II/Swj, pada Senin (11/4)menggelar percepatan sidang kasus narkoba. Percepatan sidang kasus Narkoba ini merupakan bagian dari tindak lanjut perintah Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo untuk melaksanakan pembersihan internal satuan TNI dari Narkoba dan percepatan sidang terhadap oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana khusus Narkoba.
Dalam sidang ini para terrdakwa dituntut pengguna 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara untuk umum dan tentara hukuman pecat dan tidak ada toleransi untuk pengguna narkoba
Berikut nama-nama prajurit TNI daftar percepatan sidang narkotika Praka Dirga Rahmad anggota rindam II Sriwijaya pasal yang dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU RI tentang senjata api dan pasal 114 jo 116 jo 127 ayat (1) huruf UU 35 Tahun 2009 tentan Narkotika, Kedua Serka Paulus Pilartus Hendro anggota rindam II sriwijaya pasal yang dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 ttentang narkortikan,ketiga serda Supangat anggota Rindam II sriwijaya pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keempat Prada Wilson pasal 127 ayat (1) huruf a uu 35 tahun 2009, kelima Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP pasal yang dikenakan 114 jo 112 ayat (1) 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a uu 35 tahun 2009 dan terakhir Koptu Agus Prasojo pasal yang dikenakan 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 209 (sofuan)
