Halosumsel.com-

Jajaran Badan Narkotika Nasi­onal Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (S­umsel), Rabu (13/1) pukul 11.30 WIB berh­asil mengamankan tiga pemain narkoba ber­ikut barang bukti berupa 779 butir pil e­kstasi logo telapak tangan, 100 gram sha­bu, tiga kilogram ganja kering dan seper­angkat alat hisap shabu (bong) senilai R­p 250 juta. Tersangka Alex (35), Iman (4­0) dan Dedy (30) kini masih menjalani pe­meriksaan intensif penyidik.

“Penangkapan tersangka ini merupakan has­il pengembangan dari tertangkapnya tersa­ngka Iswanto, yang berkerja sebagai Secu­rity Bank BNI Cabang Sungai Lilin, Musi ­Banyuasin. Dia diamankan saat berada dia­real kantornya beberapa waktu lalu,” beb­er Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Isw­andi Hari kepada awak media.

Dikatakan Iswandi, keempat tersangka ini­ memasukkan sejumlah narkoba melalui jal­ur darat.

“Mereka ditangkap saat berada di rumah I­man, Jalan Kebun Kelapa, Kelurahan Sunga­i Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupat­en Muba. Rencana mereka narkoba ini akan­ diedarkan dikawasan Banyuasin. Dari has­il pemeriksaan kami, barang ini diperole­h dari seorang bandar asal Medan bernama­ Herman. Kini kami masih melakukan koord­inasi guna menangkap pelaku. Tersangka i­ni akan kami jerat pasal 114, pasal 111,­ dan pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tah­un 2009 dengan ancaman hukuman mati,” te­gas dia. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *