Halosumsel.com-
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (13/1) pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan tiga pemain narkoba berikut barang bukti berupa 779 butir pil ekstasi logo telapak tangan, 100 gram shabu, tiga kilogram ganja kering dan seperangkat alat hisap shabu (bong) senilai Rp 250 juta. Tersangka Alex (35), Iman (40) dan Dedy (30) kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik.
“Penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Iswanto, yang berkerja sebagai Security Bank BNI Cabang Sungai Lilin, Musi Banyuasin. Dia diamankan saat berada diareal kantornya beberapa waktu lalu,” beber Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Iswandi Hari kepada awak media.
Dikatakan Iswandi, keempat tersangka ini memasukkan sejumlah narkoba melalui jalur darat.
“Mereka ditangkap saat berada di rumah Iman, Jalan Kebun Kelapa, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba. Rencana mereka narkoba ini akan diedarkan dikawasan Banyuasin. Dari hasil pemeriksaan kami, barang ini diperoleh dari seorang bandar asal Medan bernama Herman. Kini kami masih melakukan koordinasi guna menangkap pelaku. Tersangka ini akan kami jerat pasal 114, pasal 111, dan pasal 112 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati,” tegas dia. (agustin selfy)
