Halosumsel.com-
Empat kali keluar masuk penjara sepertinya tidak membuat Syarnubi (37) warga Tangga Buntung jera. Kini dirinya harus kembali berurusan dengan pihak reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang karena terlibat pembongkaran rumah kosong milik Herawati pada tanggal 21 November 2015 silam. Dari tangan tersangka petugas turut menyita satu tas milik korban.
Kepada penyidik, tersangka yang pernah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di rutan Pakjo tahun 1994 dalam kasus penganiayaan, tiga bulan dirutan pakjo dalam kasus kepemilikan senjata api, enam bulan tersandung kasus pencurian dan kekerasan ditahun 2006 dan selama 1,5 tahun dalam kasus penipuan dan penggelapan ditahun 2013 menceritakan kalau antara dirinya dan korban masih terikat hubungan keluarga.
“Saya masuk ke rumah itu dengan cara membedat pintu bagian depan rumah. Saya masuk tidak sendiri tapi dibantu Deri (DPO) dan Reno (DPO). Waktu itu kami ambil tas berisi kamera digital dan tiga unit handphone,” urai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk melalui Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH menerangkan kalau terangka ini merupakan targetnya.
“Tersangka ini sudah lama kami incar. Dia residivis dan sudah empat kali keluar masuk penjara. Tersangka ini sendiri masih merupakan anak menantu korban dan tega mencuri dirumah keluarganya itu. Kini berkasnya sedang kami lengkapi,” tandasnya. (agustin selfy)
