Palembang, HS-
Pimpinan Daerah Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia Syamsudin Djusman mepertanyakan tidak lanjut proses limpahan laporan lembaga yang Ia pimpin.atas dugaan telah terjadi penyimpangan angratan desa Muara Dua Kecamatan Semondo Darat Laut kabupaten Muara Enim Sumsel dikantornya jalan desaTalang Kelapa Palembang (14/8)
“Laporan kami ke kejati sumsel beberapa waktu lalu. yang di limpahkan ke kejari Muara Enim kami mohon agar segera ditindak lanjuti. Jangan sampai temuan tim investigasi kami mandek atau tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejari Muara Enim.kata Samsudin
Samsudin juga mengatakan dugaan penyimpangan dana yang di dapat dari negera di selewengkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab harus ditindak karna ini merugikan negara apa lagi diduga di gunakan untuk kepentingan peribadi oleh oknum tersebut.
“Apalagi seperti yang terjadi di desa Mu kecamatan Semendo darat laut ini mestinya menjadi perhatian husus dari panegak hukum”jelas Samsu
Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2016,2017 dan 2018,di duga kuat dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala Desa,Ketua dan Anggota BPD,serta Aparatur Pemerintahan Desa Muara Dua,kec. Semendo Darat Laut,Kab.Muara Enim,Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun perbuatan ini terindikasi dari adanya Penyampaian Laporan Keuangan Desa yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi yang nyata dilihat,di dengar dan di alami sendiri oleh masyarakat,hal ini didukung adanya fakta dan informasi serta kondisi dilapangan sebagai berikut:
Dana ADD Tahun 2016 dengan nilai Rp. 600.000.000,
Dilaksanakan hanya untuk renovasi siring Jalan Desa dengan cara di plester ulang ber tujuan supaya pekerjaan tersebut tampak seperti baru,kegiatan belanja fisik ini diperkirakan menelan biaya tidak lebih dari Rp. 60.000.000an.
Dalam hal belanja Non Fisik masyarakat tidak pernah tau jumlah anggaranya,berapa
.
Dana ADD tahun 2017 dengan nilai Anggaran Rp. 1.000.000.000,
Belanja fisik : Rp. 600.000.000,
Dilaksanakan untuk membangun jalan setapak sepanjang 150 meter,lebar 120cm tebal tidak diketahui.
Rehab jalan diareal persawahan,modusnya memplester ulang keseluruhan jalan agar tampak seperti jalan baru,padahal jalan tersebut baru dibangun menggunakan dana PNPM tahun Anggaran 2015,dari dua kegiatan belanja fisik ini diduga menelan biaya tidak lebih dari Rp. 300.000.000,an
Belanja Non Fisik diantaranya untuk bidang pemberdayaan,bidang pelaksanaan pemberdayaan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nilai Anggaran Rp. 400.000.000,hal ini juga tidak jelas realisasinya.
Anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2018 Rp. 1.460.267.717,
Belanja Fisik : Rp. 600.000.000,an
Belanja Non Fisik : Rp. 600.000.000,an
Belanja Lainya : Rp. 200.000.000,an
Dari total anggaran tahun 2018 ini terindikasi telah di selewengkan Rp. 700.000.000,an,hal ini di buktikan dengan :
Tidak direalisasikanya pekerjaan pemasangan pipa air bersih senilai Rp. 200.000.000,an.
Pembangunan jalan setapak dengan anggaran Rp. 184.000.000,an,dalam pembangunan jalan ini tampak janggal dikarenakan akses jalan ini merupakan jalan kebun yang diketahui milik kades dan keluarganya akan tetapi kades berdalih jalan ini adalah akses menuju tempat pembuangan sampah, ini merupakan perbuatan menguntungkan diri pribadi bukan untuk kepentingan umum dan dalam hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak jelasnya sang oknum kades dalam merealisasikan anggaran belanja Non Fisik sebesar Rp. 600.000.000,an.
Papan informasi hanya dipasang selama 3 hari,hal ini membuat masyarakat sulit untuk mengetahui informasi tentang dana desa dan bila masyarakat bertanya tentang dana desa para oknum tersebut terkesan menutup-nutupi.
Di kurun waktu tiga tahun terkhir ini dugaan penyelewengan Keuangan Desa yang dilakukan oleh Oknum Kades Muara Dua ini diperkirakan lebih dari Rp. 1.300.000.000,hal ini dibuktikan dengan terjadinya perubahan yang signifikan pada aset pribadi yang dimiliki oleh kades berupa bangunan dan kendaraan pungkas samsudin (ibtahim abadui)

