Pagaralam, Halosumsel- Peran aktif masyarakat menginformasikan peredaran narkoba membuahkan hasil, berkat informasi tersebut Satres Narkoba sukses meringkus pengedar narkoba jenis shabu diwilayah Kota Pagaralam
Kali ini salah seorang pengedar shabu yang berhasil disergap petugas ialah Agung (20) warga Jalan Peltu Menalis No 25 RW 02 RT 01 Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan Pagaralam Utara
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso SH MH MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, tersangka Agung diringkus petugas hari Senin (26/9/2022) sekitar Pukul 22:00 WIB.
Penangkapan Agung berlangsung di Tanjung Payang, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, dari penangkapan tersebut aparat berhasil mengamankan barang bukti lima paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,49 gram, dua buah plastik bening berklip merah, HP android jenis Oppo dan uang tunai sejumlah Rp.190 Ribu Rupiah.
Menurut Iptu Sutioso, penngkapan tersebut berawal pada hari Senin (26/9/2022) sekitar pukul 22:00 WIB saat itu petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah, karena diwilayah Tanjung Payang sering terjadi transaksi narkoba, Informasi itu ditindaklanjuti oleh aparat dengan melakukan penyelidikan dan anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung mengecek ke wilayah tersebut.
Saat di tempat kejadian perkara, petugas mendapati nama Agung yang saat itu tengah berada di depan rumah salah satu warga, pelaku saat itu tengah asyik duduk diatas sepeda motor Honda Scopy berwarna merah.
Saat dilakukan penyergapan, pelaku Agung sempat ingin melarikan diri namun, petugas bersikap sigap sehingga pelarian tersangka dapat digagalkan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh plastik bening berklip merah yang mana lima plastik berklip merah tersebut berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan Agung didalam dasbor depan sebelah kiri motor yang dikendarainya.
Saat diinterograsi, Agung mengakui jika narkotika tersebut miliknya yang dibelinya dari Dedek pada pagi harinya di Tanjung Tawang, Kabupaten Empat Lawang seharga Rp500 Ribu Rupiah, Rencananya narkotika tersebut akan diedarkan pelaku diwilayah Pagaralam, Kemudian Agung dan barang bukti diamankan di Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.Ojie

