Halosumsel.com-
Ahmad Rizal Khumeini (38), warga Jalan KH Azhari Lorong Pratu Musa Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II menambah barisan korban penipuan belanja online. Bukannya enam ekor murai batu yang didapat, justru uang senilai Rp 12 juta raib.
Peristiwa bermula saat korban tergiur situs belanja online di jejaring sosial. Karena pelaku memperlihatkan kalau dirinya pedagang jujur, korban terpengaruh.
“Kala itu saya memesan enam ekor burung murai batu. Dengan dua kali transfer, pelaku akan mengirim burung tersebut dua hari kemudian, tepatnya setelah uang diterima. Saya kirim ke rekening atas nama Heru Sulistiyo dan yang kedua atas nama Safiya Yoanita. Setelah batas waktu yang dijanjikan lewat, saya kembali menghubungi ponselnya. Dengan alasan, burung tersebut tertahan di kargo dan butuh uang jaminan, disaat itulah saya sadar kalau saya sudah ditipu,” ujar korban saat diambil keterangan petugas piket.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk melalui KA SPKT, Iptu Cek Mantri sedang menindaklanjuti laporan korban yang tertuang dalam bukti : LP/B-627/III/2016/Sumsel/Resta.
“Laporan langsung kita serahkan ke Sat Reskrim untuk diproses,” tegasnya. (selfy)
