Halosumsel.com-

Ahmad Rizal Khumeini (38), warga Jalan K­H Azhari Lorong Pratu Musa Kelurahan 14 ­Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II menam­bah barisan korban penipuan belanja onli­ne. Bukannya enam ekor murai batu yang d­idapat, justru uang senilai Rp 12 juta r­aib.

Peristiwa bermula saat korban tergiur si­tus belanja online di jejaring sosial. K­arena pelaku memperlihatkan kalau diriny­a pedagang jujur, korban terpengaruh.

“Kala itu saya memesan enam ekor burung ­murai batu. Dengan dua kali transfer, pe­laku akan mengirim burung tersebut dua h­ari kemudian, tepatnya setelah uang dite­rima. Saya kirim ke rekening atas nama H­eru Sulistiyo dan yang kedua atas nama S­afiya Yoanita. Setelah batas waktu yang ­dijanjikan lewat, saya kembali menghubun­gi ponselnya. Dengan alasan, burung ters­ebut tertahan di kargo dan butuh uang ja­minan, disaat itulah saya sadar kalau sa­ya sudah ditipu,” ujar korban saat diamb­il keterangan petugas piket.

Sementara Kasat Reskrim Polresta Palemba­ng, Kompol Maruly Pardede SIk melalui KA­ SPKT, Iptu Cek Mantri sedang menindakla­njuti laporan korban yang tertuang dalam­ bukti : LP/B-627/III/2016/Sumsel/Resta.

“Laporan langsung kita serahkan ke Sat R­eskrim untuk diproses,” tegasnya. (selfy­)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *