Halosumsel.com-
Dua kali hidup dibalik jeruji, sepertinya tidak membuat tersangka Roni alias Gilik (29) warga Rumah Susun Blok 8 Kelurahan 24 Ilir jera. Lagi-lagi, tersangka ini tersandung kasus pencurian yang menimpa seorang mahasiswa, Reni Putri (19) warga Jalan Ahmad Yani Lorong Dua Saudara No 768 Kecamatan SU II, ketika melintas di Jalan Jendral Sudirman depan Maraton beberapa waktu lalu. Dengan barang bukti berupa dompet warna putih berisikan kartu mahasiswi PGRI, uang sebesar Rp 88 Ribu dan surat tanda bukti ujian hasil kejahatan, tersangka digelandang ke Mapolresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan dipimpin langsung AKP Robert Perdamaian Sihombing SH saat mendengar keberadaan tersangka. Mendapat waktu yang tepat, anggota Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang mengerbek targetnya itu.
“Tersangka ini memang merupakan target kami. Tersangka ini residivis dan sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama, nyopet. Ditahun 2014 dia divonis enam bulan, sedangkan ditahun 2015 dia divonis delapan bulan, ini yang ketiga kalinya. Kami terpaksa melumpuhkannya, karena dia mencoba untuk kabur saat ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk, kemarin.
Dikatakan Marully, tersangka ini dikenal ahli dalam bidangnya.
“Seperti sebelumnya, kronologis kejadian berawal saat korban dipepet tersangka. Tanpa diketahui, tersangka ini merogoh tas korban dan mengambil dompetnya. Kini kami masih mengembangkan kasusnya,” ungkap Marully.
Sementara tersangka, saat dibincangi mengaku butuh uang untuk makan.
“Saya kerja sebagai buruh serabutan pak, kini sedang tidak ada kerjaan. Jadi terpaksa, saya melakukan ini, hasilnya untuk makan,” terangnya sambil menahan sakit akibat luka tembak dikakinya. (agustin selfy)
