Banyausin Halosumsel-
Polsek Betung Polres Banyuasin berhasil ungkap Kasus Tindak pidana Pencurian sepeda motor nomor STNK motor milik korban NOPOL BG 2752 JI. yang dilakukan oleh tersangka an. CANDRA Bin MUNIR (26) dkk terhadap korban an. MATDAHAN Bin MAT ANI sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kapolsek Betung AKP NAZIRUDIN,SH,M.Si. mengungkapkan tempat kejadian perkara di dalam areal kebun milik korban Matdahan Bin Matani yang berada di Desa. Sedang Kec. Suak tapeh Kab.banyuasin
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yakni SUKUR, Kel. Betung Kec. Betung Kab. Banyuasin dan BODI, Desa Sedang Kec. Suak tapeh Kab. Banyuasin Tersangka Candara pada hari Jumat (14/12) sore, berhasil kita tangkap di Desa Kecamatan Suak Tape.” Jelasnya
Nazirudin menambahkan, modusnya dengan cara pelaku merusak kunci stank sepeda motor milik korban dalam keadaan terparkir di dalam areal kebun korban hari Minggu (3/6) siang, kemudian sepeda motor tersebut di jual oleh pelaku yang saat ini buron.
“Untuk kedua pelaku A dan H kita tetapkan DPO, dan untuk pengembangan pelaku dan barang bukti kita amankan.” Pungkasnya.
Dari keterang pelaku, Candra mendapat jatah 200 ribuh. ” Saya hanya kebagian jatah 200 ribuh , selebihnya teman saya.” Katanya seraya menutupi wajahnya. Ti

