Halosumsel-
Jajaran UPPA Polres Banyuasin (11/4) sekitar pukul 19.00 wib berhasil menangkap Andri Wijaya (36) seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja wawar (10) warga blok C1 RT/RW : 14/08 Komplek Perumahan Azhar Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Tertangkapnya tersangka bapak dua anak ini atas laporan pihak korban ke Mapolres Banyuasin beberapa waktu yang lalu setelah melakukan pelecehan seksual terhadap wawar yang tak lain langganan ojek mengantar kesekolahnya.
Saat ditangkap warga komplek perumahan Azhar Tanah Mas Talang Kelapa ini tidak melakukan perlawanan.
Dihadapkan petugas tersangka mengakui perbuatannya dan dirinya baru sebatas meraba-raba bagian kemaluan Wawar setiap mengantarnya ke sekolah dan perbuatannya itu dilakukan diatas kendaraanya.
Masih pengakuan tersangka pembuatan cabul tersebut terulang 10 kali ketika sedang mengantarkanya dan tersangka juga ngaku semua sesuai yang dilaporkan pihak korban.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi saat diminta konfirmasinya melalui Kasatreskrim AKP Dwi Satya yang didampingi Kanit PPA IPDA Marlina membenarkan pihak menerima laporan dari korban pencabulan.
Masih kata Kanit PPA IPDA Marlina, pihak juga berhasil menangkap terlapor Andri Wijaya dikediamanya dan kini tersangka masih dalam proses pengembangan kasusnya dan tersangka dijerat pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(waluyo)

