Camat Pulau Rakyat Muhammad Syarif, AR.S.STP., dalam sambutannya mengatakan, BPD yang dilantik telah mengikat janji dengan Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan tugas sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa. Selain itu, sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana BPD mempunyai 3 fungsi bersama Kepala Desa menyusun Peraturan Desa (Perdes), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja Pemerintahan Desa.
BPD harus menyikapi kondisi keuangan daerah, menggunakannya dengan menghidari pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum.
“Selamat kepada Anggota BPD terlantik, semoga bisa menjadi Mitra Kerja yang baik bagi Pemerintah Desa sehingga ke depan bisa menjadi lebih baik dan semakin maju.” Ujar Syahrif diakhir sambutannya.
Acara pelantikan tersebut turut dihadiri oleh antara lain, Camat Pulau Rakyat, Bhabinkamtibmas, Kades serta perangkat desa dari masing-masing desa, sejumlah tokoh agama, staf kantor kecamatan Pulau Rakyat, para anggota BPD yang dilantik dan sejumlah undangan.
Benigno Akuindo