Halosumsel.com-

Kecurigaan petugas melihat dua pelaku membawa burung berikut sangkarnya ternyata terbukti. Kedua pengemudi sepeda motor jenis Yamaha Vega nopol BG 5706 RV baru saja mencuri burung Jalak Kebo di kediaman Mgs Jhon Erwin (59) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Haji Amak No 381 Kelurahan 28 Ilir Kecamatan Ilir Barat I pada Kamis (1/9) pukul 03.00 WIB.

Akibatnya Andi Saputra (23) warga Jalan Depaten Baru Lorong Sukun Kelurahan 27 Ilir Kecamatan Ilir Barat II dan Mulyana (19) warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Haji Amak RT 13 Kelurahan 28 Ilir Kecamatan Ilir Barat II, harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polsek Ilir Barat II Palembang.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal saat anggota UKL melakukan patroli antisipasi 3 C. Ketika mendapatkan tersangka membawa seekor burung berikut sangkarnya, petugas menghentikannya. Saat dilakukan interogasi, ternyata para tersangka ini baru saja mencuri burung milik tetangganya,” papar Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi didampingi Kapolsek Ilir Barat II, AKP Mayestika.

Dikatakan Andi, dari hasil interogasi tersangka, Kanit Reskrim, Ipda Jhoni Palapa mengecek korbannya.

“Keruan saja, korbannya sendiri mengaku telah kehilangan burung di rumahnya. Kini kasusnya masih kami kembangkan,” ungkapnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *