Halosumsel.com

Muhammad David Alamsyah (20) diciduk petugas reskrim Polsek Ilir Timur II Palembang. Bagaimana tidak, penggangguran yang tinggal di Jalan Sultan Agung No 221 RT 39 RW 01 Kelurahan 1 Ilir itu, ditangkap karena mencuri satu unit handphone milik Putriani (22) warga Jalan Sultan Agung RT 10 RW 04 Kelurahan 1 Ilir pada Minggu (17/7) pukul 01.00 WIB. 
Kejadian ini dipergoki korbannya saat masuk ke dalam kamar.

“Dia masuk ke kamar melalui jendela pak. Lalu, dia mengambil handphone saya merek Samsung warna putih. Lalu, saya teriaki dia maling hingga warga menangkapnya,” jelas korban saat diperiksa petugas piket.

Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SIk MSi melalui Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Hadi Wijaya SIk membenarkan kejadian tersebut.

“Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan anggota kami. Berkasnya masih kami lengkapi, untuk kemudian segera dilimpahkan kekejaksaan,” ujarnya. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *