Halosumsel.com –
Madon (17) akhirnya mencicipi hidup dibui. Bagaimana tidak, warga Jalan KH Azhari Lorong Sadar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I ditangkap karena mencuri satu unit handphone merek Samsung milik Babarti (33) warga Desa IV Kelurahan Petar Kecamatan Sungai Rotal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Peristiwa ini berawal saat pelaku berkunjung ke rumah korban pada Rabu (21/12). Tidak disangka, pelaku tiba-tiba pergi begitu saja.
“Saya lihat handphone ada di atas meja. Lalu, saat saya perlukan sudah tidak ada lagi. Sementara yang mampir ke rumah hanya pelaku,” ujar korban.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH SIk MH didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing SH sedang melengkapi berkas perkara tersangka.
“Segera berkas ini kami kirim,” singkatnya. (agustin selfy)

