Halosumsel.com-
Setelah sekian waktu melacak keberadaan Muhammad Fadli (26), akhirnya anggota reskrim Unit Ranmor Polresta Palembang berhasil menemukannya. Tak urung, warga Jalan Depaten Baru No 235 RT 07 RW 04 Kelurahan 28 Ilir itu menyusul ketiga rekannya yang lebih dulu tertangkap dalam perkara pencurian sepeda motor milik korban Didik Afrianto (25) warga Jalan Demang Lebar Daun Lorong Gembira No 12-A RT 28 RW 07 Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan IB I pada tanggal 17 Maret 2016 silam.
Kejadian berawal saat korban memarkirkan sepeda motornya jenis Kawasaki Ninja RR Nomor Polisi BG-2697-EV tahun 2011 warna hijau diteras rumah.
“Sebelum saya tinggalkan masuk ke dalam rumah, saya sudah kunci stang dan pengaman motor. Keesokkan hari, saat bangun dari tidur, saya lihat motor sudah tidak ada,” jelasnya saat dihadapan petugas piket.
Sementara, tersangka saat dibincangi mengaku dirinya mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu dari hasil penjualan sepeda motor.
“Memang kami berempat melakukannya, Agus Salim, Roberto Saiful Anwar alias Bob dan saya. Kami berbagi tugas dan uangnya sudah lama habis,” ujarnya.
Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara SH SIk MSi membenarkan penangkapan tersangka berikut barang bukti sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR Nomor Polisi BG-2697-EV tahun 2011 warna hijau.
“Ya, tersangka ini menyusul ketiga rekannya yang lebih dulu tertangkap. Menurut catatan kami, tersangka ini terlibat tiga aksi pencurian sepeda motor lainnya. Kini masih terus kami dalami,” tegasnya. (agustin selfy)

