Halosumsel.com-

Dengan sedikit tegang menguraikan tentang dana hibah bukan untuk Kepentingan kelompok tapi berdampak luas bagi masyarakat diungkapkan oleh
Kepala Badan BPBD dan Kesbangpol Ali Leman Arsyad disela-sela acara Sosialisasi tentang dana hibah Rabu (1/6) Pukul 11:00 WIB diruang rapat dikantornya. Hadir dalam dalam acara tersebut perwakilan dari 23 OKP, LSM dan Ormas yang aktif di kabupaten Banyuasin.

Dia mengharapkan agar Dana hibah yang diberikan pemerintah jangan diangap tidak ada pertanggung-jawaban jika tidak sesuai dengan sasaran dan fungsi dana tersebut bisa terjerat hukum bagi penarik dana hibah.

” Negara mengucurkan dan hibah itu tentu berharap ada timbal balik untuk kemajuan negara bukan cuma – cuma dan manfaat dari kegiatannya bisa berdampak luas”, ungkapnya .

Berdasarkan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan belakangan ini belum adanya aturan yang jelas dan tegas tentang belanja hibah dan bantuan sosial di daerah dan belum seluruh daerah yang menetapkan dan melaksanakan Peraturan Kepala kepada daerah tentang mekanisme pelaksanaan hibah dan bansos secara tegas.

Tentang belanja hibah dan bantuan sosial di daerah dan belum seluruh daerah yang menetapkan dan melaksanakan Peraturan Kepala Daerah tentang mekanisme pelaksanaan hibah dan bansos secara tegas.

Disamping itu dengan adanya Permendagri tersebut dapat mencegah munculnya lembaga dadakan yang hanya ada berorientasi pada penerimaan hibah dan bansos namun tidak memiliki program dan tugas pokok singkat, sehingga ada kecenderungan usai menerima hibah dan bansos lembaga tersebut bubar.

Karena itu Permendagri membawa perubahan yang sangat mendasar bagi sistem belanja pemerintah daerah khususnya belanja hibah dan bantuan sosial yang meliputi perubahan pada sistem penganggaran pelaporan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi.

Jadi pilosopi hibah tersebut pada intinya adalah pengalihan tanggungjawab dari pemberi hibah kepada penerima hibah berdasarkan naskah perjanjian hibah sehingga yang menjadi objek pemeriksaan adalah penerima hibah.

Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan informasi yang jelas apa yang dimaksud dengan hibah dan bansos, siapa yang berhak menerima dan apa persyaratannya serta diatur pula sebagai perencanaan penganggarannya mekanisme pencairan dan juga pertanggungjawaban, artinya tidak ada lagi Hibah ataupun Bansos yang dapat dicairkan begitu saja.

Untuk mendapatkan kucuran anggaran ini mohon harus menyampaikan proposal Kepada Bupati sebelum tahun anggaran belanja proposal yang masuk akan dievaluasi oleh SKPD terkait dengan memberikan rekomendasi Kepada Bupati melalui tim anggaran Pemerintah Daerah yang mempedomi kriteria dan sasaran pemberian hibah atau bantuan sosial serta rasionalitas besaran dana yang wajar diberikan.

Untuk mendapatkan hibah atau perubahan pada tahun 2016 sudah tercantum dalam APBD 2016 secara jelas tentang siapa penerima atau organisasi dan beberapa Pagu anggaran dananya.

Adapun Persyaratan untuk mendapatkan dana hibah minimal sudah terdaftar selama 3 tahun dan kegiatannya bisa berdampak luas untuk masyarakat bukan untuk kepentingan organisasi, jika tidak secara terus-menerus harus ada tanggal dan waktu seperti dicontohkan pada tahun 2015 – 2016.

Pada kesempatan itu Ali Leman juga menyinggung acara sosialisasi sempat molor satu jam dari waktu yang sudah dijadwalkan pukul 09:00 wib dan baru bisa dimulai acaranya pukul 10:15 WIB. “Biasakanlah datang tepat waktu setoap acara itu, sebab banyak waktu yang sia-sia terbuang”, kritiknya dihadapan peserta. (waluyo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *