Halosumsel.com-
Orang nomor satu di Kodim 0413/Bangka Letkol inf Utten Simbolon pimpin langsung penertiban penambangan liar di daerah aliran sungai (Das) Singai Ampui Pangkalpinang Babel 29/6/2015.
Asap hitam membumbung tinggi di langit Sungai Ampui, Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel), Senin (29/6/2015).
Operasi penertiban gabungan dari Satpol PP Kota pangkalpinang, Polres Pangkalpinang dan rajurit Kodim 0413/Bangka serta Pos Al Pangkalbalam ikut melaksanakan penertiban TI ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat Ampui dan masyarakat Pangkalarang kec Pangkalbalam.
Penertiban dilanjutkan di daerah air mawar Kec Bukit Intan tidak luput juga ditertibkan oleh tim Gabungan selanjutnya bergerak ke Teluk Bayur juga ditertibkan.
Para penambang liar ini sedah melanggar aturan daerah dimana aliran sungai (Das) itu dilarang keras untuk dilakukan penambangan dan di Kota pangkalpinang ini juga tata ruang kota tidak ada wilayah penambangan.
Tampak hadir dalam penertiban kali ini Wakil walikota Pangkalpinang Muhammad Sopian, Kakesbang Kota Pangkalpinang Letkol Inf (Purn) Rasdian Setiadi, Kasatpol PP Kota Pangkalpnang, Kapolsek Pangkalbalam, Kapolsek Bukit Intan.
Terlihat Tambang Ilegal dengan Istilah TI Rajuk ini dihanguskan karena tidak mengindahkan himbauan maupun peringatan yang telah disampaikan satu hari sebelumnya.
Kepulan asap tebal tersebut berasal dari sejumlah ponton Tambang Inkonvensonal (TI) rajuk yang ditertibkan tim gabungan dari Polres Pangkalpinang, Sat Pol PP dan TNI melalui cara membakar peralatan tambang tersebut.
Terlihat puluhan personil memasuki hutan bakau yakni tempat aktifitas ponton dari TI Rajuk ilegal ini yang diduga disembunyikan oleh pemiliknya. Selanjutnya, satu persatu ponton TI rajuk dibakar sekaligus ditertibkan oleh aparat.
Harapan kedepan lingkungan di Daerah aliran sungai dapat kembali seperti sedia kala tempat berkembang biaknya kepiting, udang dan jenis ikan lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Pangkalpinang.(ril)