PALEMBANG, Halosumsel – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali mendatangi Kejati Sumsel. Kedatangannya melaporkan indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada penyajian dana bergulir sebesar Rp2 miliar yang tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan, deki mendukung supremi hukum dalam menyelamatkan uang negara agar tidak terjadi KKN serta menjalankan PP 43 tahun 2018, maka SIRA memandang perlu adanya tindaklanjut dari penegak hukum untuk membuktikan bahwa dari sekian pekerjaan tersebut tidak ada penyalahgunaan wewenang, KKN dan prilaku yang dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku.
“Oleh sebab itu SIRA meminta Kejati Sumsel untuk memproses laporan atas temuan BPK RI di Kabupaten Musi Banyuasin yang mencapai miliaran rupiah,” kata Sandi usai menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Sumsel, Kamis (7/7/2022).
Disamping itu, Sekretaris Eksekutif SIRA Rahmat Hidayat menambahkan, sebagai kontrol sosial, pihaknya akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
“Demi terciptanya tata kelolah pemerintah yang bersih dari KKN, kami meminta Kejati Sumsel untuk memanggil Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin untuk menindaklanjuti atas temuan BPK RI TA 2021 yang memcapai miliaran rupiah,” tegasnya.***

