Halosumsel

Jumat 06 Juli 2018 Pedagang ikan hias di Pasar Burung 16 Ilir mendadak kaget, Tim Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan perwakilan Palembang dipimpin oleh Sugeng Prayogo bersama pihak KSDA Palembang, Dinas Perikanan dan POS PSDKP datang bukan untuk membeli ikan melainkan mensosialisasikan peraturan terkait dengan pelarangan ikan invasif ke pedagang.

Kami ramai kesini untuk memberitahu bapak /ibu bahwa sesuai peraturan Menteri Kelautan dan perikanan no 41 tahun 2014 terdapat 152 jenis ikan yg dilarang masuk ke wilayah Indonesia, mohon kiranya bapak ibu tidak menjual ikan tersebut. Kami secara khusus membuka Posko Penyerahan Ikan Invasif dari Masyarakat mulai tanggal 01-31 Juli 2018, setelah tanggal tersebut akan dilakukan penegakan hukum sesuai Undang-undang Perikanan No. 45 tahun 2009.

Masyarakat mengapresiasi kegiatan tersebut salah satu pedagang ikan hias bahkan langsung menyerahkan 5 ekor ikan aligator rata-rata sepanjang 85 cm kepada petugas. Edi pemilik ikan mengatakan kita mencari nafkah sesuai aturan pemerintah pak, kami tidak mengetahui jika ini dilarang. Saya iklas menyerahkan ikan-ikan ini ke Kanrantina Ikan untuk tindakan selanjutnya.

Hal yang sama di utarakan pedagang lain mereka mendukung kegiatan ini jika untuk kebaikan bersama.

Posko Penyerahan Ikan Predator / Invasif dibuka setiap hari senin- minggu mulai tanggal 1-30 Juli. Bagi masyarakat yang ingin menyerahkan secara sukarela sesuai peraturan menteri tersebut kami akan terima.

(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *