Jakarta, HS-
Melalui pemhahasan dalam sidang pleno khusus yang digelar pada Selasa, 29 Januari 2019, Dewan Pers menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukanlah produk jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pars. Penilaan ini menjawab penanyaan publik yang muncul sejak pertngahan minggu lalu Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.
Dewan Pers pada Selasa (22/1) mendapat infonnasi mengenai peredaran tabloid Barokah dan Bawaslu Jawa Tengah dan pada Jumat (25/1) Tim Advokasi pasangan Capres/Cawapres 02 secara resmi mengadukan Dewan Pers Untuk Dewan Pers kemudlan melakukan langkah 1angkah koordinasi dengan sejumlah lembaga.
Dewan Pers menemukan fakta bahwa alamat media dlmaksud ndak ada. Tim Dewan Pers pada 24 Januari 2019 telah melakukan penelusuran alamat terebutsesuai yang tercantum di dalam boks redaksi ndonesia Bamkah dan menemukan fakla bahwa alamat dimaksud temyala Iidak ada. Dewan Pers juga telah mengundang Indunesm Bumkah untuk memben’kan klarifikasi pada Selasa, 29 Janumi 2019, d1 Sekretan’at Dewan Pels, Jakarta. Undangan dikmmkan ke alamat Surat elektromk (email) dan akun media sosml yang tercamum dalam boks redaksi Imlancsm Burulmh Tapx tak adajawaban dan lak ada seomng pun yang hadir,
Dewan Pers menllai, Tabloid Indonesia Barokah Edlsi l/Desember 2018 selebal 16 halaman dengan Judu1 besar di sampul utama “Reuni 212: Kepentingan Umal alau Kepenlingan Politik?“ DI dalamnya memuat 20 tuhsan dalam 13 rubrik. Dan seluruh rubnk tersebu‘, ada 3 rubnk benSI luhsan yang terkan pasangan Capres/Cawapres Prabowo-Sandl yanu di Laporan Umma. szutan Khusus, dan Fiklh sebagaimana dladukan oleh Tlm AdvokaSI Prahowo-Sandi temya1a leblh banyak memual Iullsan hasul liputan dan kutipan pemyataan narasumber yang telah dimuat d1 beberapa media siber Namun, di amara tullsan tersebut terdapat muatan oplm’ menghakimi yang mendlskreditkan Capres/Cawaprcs Prabowo Sandiaga Uno lanpa disenai vcrif‘ykasi. klanflkasi atau konfmnasi kepada pihnk yang dibcrnakan scbagatmana diwajlbkan olch Kode Eltk Jumalistik‘
Dewan Pers Juga menemukan fakta bahwa Indonesia Barokah tidak mencantumkan nama badan hukum, penanggung Jawab dan nama sena alamat percetakan, sebagalmana dlwajmkan Pasal 12 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 lentang Pets Nama nama wanawan yang tereanlum d1 dalam boks redaksx Imlzmesm Burokuh tidak ada dalam data Dewan Pers sebagai wartawan yang telah menglkuti u]: kompetensn wanawan Padahal sesuai dengan Peramnan Dewan Pers Nomor Ol/Peratumn‘DP/X/ZOIB tcnlang Standar Kompelensi Warlawan, pemlmpin redaksi perusahaan pers harus memlllki settiflkat kompetensi wanawan mama.
Karena itulah, Dewan Pers, ujar Yosep Adi Pmsetyo, “melalui sidang pleno khusus menvatakan Indanestu Barakah tidak memenuhi syamt sebagai pers sebagaimana dlatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pemlumn Peraturan Dewan Pers khususnya Pem‘uran Dewan Pers mntang Smndar Perusahaan Pers dan Kode Euk Jumahsuk.”
Penilaian ini dituangkan melalui Pernyataan Penilaian Dewan Pets Nomor: 01/PP DP/1/2019 tentang Tableld Indanexm Barakah.
“Kepada pihak yang merasa dirugikan oleh lndonexm Barokah. kami persilakan menggunakan undang undang lain di luar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 temang Pars, karena dilihat dan sisi adminiszmsi dan komen, Indonesia Barokah bukan pets, “sambung Yosep Adi Prasetyo di kamor Dewan Pers pad: Rahu (3 l\ sole.
Selanjutnya Dewan Pers akan mm V1:km Pemyataan Penilaian Terhadap Tabloid Barokah secara tertulis kepada punkpenguin, Kapolri sum: Bawaslu R1 dnn Bawaslu Jawa Tengah unluk dapal segera dnindaklanjuti.‘”

