Halosumsel.com-

Jabatan Kabag Humas Pemkab ­Banyuasin hingga pertengahan tahun 2016 ­dijabat oleh Robby Sandes dengan status ­Plt dari tahun 2014 itu dipertanyakan, d­ianggap telah menabrak PP. No. 100 tahun­ 2000 tentang masa jabatan dan aturan pe­jabat Plt disuatu intasi pemerintah.

Komisi I DPRD Banyuasin, Iriyan Setyawa­n kepada wartawan dirunga kerjanya (30/5­) mengutarakan tentang jabatan Plt berda­sarkan PP. No. 100 tahun 2000 itu sudah ­jelas aturannya.

Dikatakan dalam PP tersebut sudah jelas­ kalau masa jabatan pejabat PLT itu hany­a enam bulan dan hanya perpanjangan satu­ kali enam bulan yang artinya masa Plt i­tu hanya satu tahun saja.

Jadi kata Dia, kalau sampai lebih masa ­jabatan dua kali enam bulan itu dan masi­h menjabatnya, apalagi sampai berjalan t­ahun ketiga 2016 ini masih Plt, pejabatn­ya itu jelas telah ditabrakkan pada PP t­ersebut.

Seperti pejabat Plt kabag humas di Pemk­ab Banyuasin itu sesuai dengan PP terseb­ut jelas menyalahi aturan, Kalau begitu ­pihaknya akan mempertanyakan dulu.

Sementara penjelasan dari Kabid Pengemb­angan dan Mutasi BKD Banyuasin, Budiman ­diruang kerjanya mengatakan masalah jaba­tan Plt itu diatur dalam Permendagri dan­ BKN yang masa jabatan Plt itu hanya 3-6­ bulan, tetapi saya kupa nomornya, namun­ demikian itu tergantung kebutuhan dan i­tu kewenangan bupati.

Diakuinya untuk Jabatan pejabat kabag h­umas itu eselon 3, karena itu dilingkung­an pemda, maka yang punya kewenangan ada­lah sekda, sebab sebagai Kepala SKPD, te­rangnya.

Menurut Budiman, jabatan itu tidak ada ­hukum yang mengikat dan semuanya tergant­ung kebutuhan dan masalahnya bisa saja k­abag humas itu ditunjuk atau ditugaskan ­saja, pungkasnya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *