Halosumsel.com-
Jabatan Kabag Humas Pemkab Banyuasin hingga pertengahan tahun 2016 dijabat oleh Robby Sandes dengan status Plt dari tahun 2014 itu dipertanyakan, dianggap telah menabrak PP. No. 100 tahun 2000 tentang masa jabatan dan aturan pejabat Plt disuatu intasi pemerintah.
Komisi I DPRD Banyuasin, Iriyan Setyawan kepada wartawan dirunga kerjanya (30/5) mengutarakan tentang jabatan Plt berdasarkan PP. No. 100 tahun 2000 itu sudah jelas aturannya.
Dikatakan dalam PP tersebut sudah jelas kalau masa jabatan pejabat PLT itu hanya enam bulan dan hanya perpanjangan satu kali enam bulan yang artinya masa Plt itu hanya satu tahun saja.
Jadi kata Dia, kalau sampai lebih masa jabatan dua kali enam bulan itu dan masih menjabatnya, apalagi sampai berjalan tahun ketiga 2016 ini masih Plt, pejabatnya itu jelas telah ditabrakkan pada PP tersebut.
Seperti pejabat Plt kabag humas di Pemkab Banyuasin itu sesuai dengan PP tersebut jelas menyalahi aturan, Kalau begitu pihaknya akan mempertanyakan dulu.
Sementara penjelasan dari Kabid Pengembangan dan Mutasi BKD Banyuasin, Budiman diruang kerjanya mengatakan masalah jabatan Plt itu diatur dalam Permendagri dan BKN yang masa jabatan Plt itu hanya 3-6 bulan, tetapi saya kupa nomornya, namun demikian itu tergantung kebutuhan dan itu kewenangan bupati.
Diakuinya untuk Jabatan pejabat kabag humas itu eselon 3, karena itu dilingkungan pemda, maka yang punya kewenangan adalah sekda, sebab sebagai Kepala SKPD, terangnya.
Menurut Budiman, jabatan itu tidak ada hukum yang mengikat dan semuanya tergantung kebutuhan dan masalahnya bisa saja kabag humas itu ditunjuk atau ditugaskan saja, pungkasnya.(waluyo)
