Palembang,Halosumsel- Tim kuasa hukum Mangcek Abi, terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan salah satu calon Wali Kota Palembang, Ratu Dewa menggelar pres rilis yang diadakan di Kantornya pada Sabtu, (7/11/2024).
Sapriadi Syamsuddin SH MH, mewakili tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memberikan pendapat lebih lanjut terkait laporan yang diterima.
Tim Kuasa Hukum Mangcek Abie menyesalkan atas laporan pihak Ratu Dewa kepada terhadap klienya yaitu mangcek Abi ke polisi atas dugaan Tindak Pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik
Laporan tersebut berdasarkan UU ITE dengan Undang-Undang No. 1/2004 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.11/2008 informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 (3) juncto 45 ayat 3 ke Polrestabes Palembang.
Sapriadi Syamsuddin, menegaskan akan mendampingi kliennya dalam menghadapi laporan dugaan kasus UU ITE tersebut.
“Kami dapat menjelaskan bahwa klien kami bukan berdiri sendiri, tapi dalam vidio yang dilaporkan itu me repost dari diduga tim internal pelaporyang ramai di kediaman pelapor ketika itu” ucapnya.
Lebih lanjut Supriadi mengungkapkan bahwa menurutnya untuk pembuktian, adalah terlapor sendiri yang harus membuktikan kebenaran vidio. Karena vidio itu adalah me repost.
“Sebagai pemimpin terpilih kami yakin Bapak Ratu Dewa merupakan pemimpin yang baik tentu dengan reputasi yang baik itu tidak akan memenjarakan rakyatnya”, Tutupnya. (DM).

