Halosumsel-
Menanggapi hal tersebut,Plt Kadis Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin Hasmi di dampingi Kabid Kesos Riduan. S.Sos menjelaskan bahwa di Kabupaten Banyuasin untuk pendamping PKH selama ini tidak ada kendala dan tidak ditemukan adanya pendamping PKH yang rangkap kerja.
“Hal itu di Banyuasin tidak ada masalah selama ini, memang ada yang jadi guru menjadi pendamping PKH tapi non PNS, karena jadwal mereka mengajar jadi guru hanya satu jam jadi kebanyakan kosong kegiatan mereka dengan adanya program PKH bisa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mengembangkan ilmu yang mereka mikiki,” terangnya diruang kerjanya. Kamis (14/9/2017)
Dia juga menambahkan, kriteria yang jadi pendamping bukan PNS dan Anggota Dewan karena akan berbenturan dengan pekerjaan yang di jalankanya.
“Yang tidak boleh jadi pendamping PKH itu PNS, Anggota Dewan, kalau sekedar pegawai non PNS tidak jadi masalah asal bisa mengatur jadwal kerjanya,” jelasnya
Jumlah pendamping PKH di Kabupaten Banyuasin, Hasmi menambahkan ada 79 orang pendamping PKH tersebar di seluruh Kecamatan dengan besarnya honor Rp.2.300.000
“Inikan program membangun sumberdaya manusia , bantuan bersyarat, sehingga masyarakat yang membutuhkan dan layak menerima bisa mengembangkan diri menjadi kehidupan lebih baik lagi.” Tutup.(Topik)

