Halosumsel-

Setelah dinyatakan lengkap, akhirnya Penyidik Tipikor Polresta Palembang menyerahkan berkas Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Rani Arvita SH, MH dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (12/7) pagi.

“Sejak Jum’at (7/7) lalu, berkasnya sudah dinyatakan P21, biasanya untuk tahap II menunggu satu minggu lagi, dikarenakan semua sudah lengkap, sesegera mungkin kami serahkan. Termasuk tersangka dan barang buktinya tadi pagi,” beber Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH melalui Kanit Tipikor, Ipda Hamsal ketika dibincangi di ruang kerjanya, Rabu (12/7).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rani Arvita (38), yang merupakan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan di BPN Kota Palembang ditetapkan sebagai tersangka karena kasus Punggutan Liar (pungli) yang dilakukan pada Jum’at (3/5) lalu. Kala itu, dirinya mengaku bisa menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Kasus sebelumnya, Rani Arvita juga pernah dilaporkan Margono dan pengacaranya Yustinus Joni, karena melakukan pungli atas kasus sengketa kepemilikan tanah hak milik dengan Maimunah, karena merasa diperas oleh Rani. Margono dan pengacaranya pun melaporkan Rani ke Tim Saber Pungli Polresta Palembang dan Rani pun terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *