Didepan seluruh kepala sekolah Menengah pertama dan Menengah Atas se-kabupaten Banyuasin, Kadisdik Umar Usman menerangkan bahwa mulai hari ini jangan ada lagi guru maupun kepala sekolah apalagi para siswa benarin merokok dilingkungan sekolah.
“jika masih ditemukan ada guru Kepala Sekolah apalagi siswa merokok dilingkungan apalagi sedang mengajar didalam kelas, terutama kepala sekolah siapapun wajib melaporkan ke kepala dinas pendidikan, pasti mereka akan kita sangsi”, terangnya saat di bincangi wartawan Kamis (28/7).
Masih kata dia larangan ini bukan berlaku kepada pihak sekolah saja namun akan di berlakukan untuk umum tanpa terkecuali.
“UU larangan merokok ini sudah lama berlaku tinggal lagi penerapanya saja, ini berlaku bagi siapapun tanpa terkecuali, termasuk wartawan akan dikenakan sangsi jika merokok dilingkungan sekolah”, imbuhnya sembari melempar tersenyum.
Selain itu lanjut Umar Usman, sekolah harus menyediakan posko pengaduan baik melalui online maupun kotak pengaduan.
” Setiap permasalahan itu pasti ada jalan keluarnya, untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin terjadi sebaiknya sekolah membuka posko atau website sebagai wadah pengaduan, jangan sampai seperti yang terjadi baru-baru ini ada oknum guru yang bermasalah dengan wartawan”, singgungnya.
Kepala dinas pendidikan juga himbau hati-hati mengunakan medsos, guru juga jangan membangun menajemen konflik di lingkungan sekolah, apabila ada persoalan mengadulah kepada kami jangan mengadu keluar.
” Teknologi sekarang semakin canggih dinas pendidikan selalu membuka bagi siapa saja yang ingin mengeluh baik guru, wali murid sampai kepala sekolah kita bahas bersama-sama, jangan setiap masalah harus di bahas diluar yang dampaknya tentu akan menjadi ribet, tetapi itu harapan saya”, tukasnya. (waluyo)

