Halosumsel-
Melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi SH menjelaskan kliennya mendapat surat somasi dari Ibu Titis Rahmawati SH (51) Jalan MP Mangku Kenegar No 09 RT 20 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni pada Selasa (23/5) pkul 12.00 WIB, tentang pengosongan rumah dan tanah milik klien kami.
“Klien kami memiliki sebidang tanah dan rumah dilokasi kejadian, dengan bukti surat usaha Tanggal 5 Agustus 1999. Setelah menerima surat somasi itu, klien kami ketakutan,” jelas Redho Junaidi SH saat dibincangi di ruang piket.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Ka SPKT, Ipda Wahab membenarkan adanya laporan korban dengan bukti laporan : LP/B-1337/V/2017/SPKT.
“Perkaranya sudah kami limpahkan ke Unit Reskrim dan kini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.(agustin selfy)

