Palembang, Halosumsel- Ditreskrimum Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka Rizaldi alias Rizal (29) warga kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa kabupaten Banyuasin di Desa Asam Kelat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan

Tersangka yang merupakan pria lajang tersebut ditangkap karena telah melakukan tindak pidana perampokan yang disertai Perkosaan terhadap korban KSK (57) Warga Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin

“Tersangka melakukan aksinya pada Hari Minggu 12 Mei 2024 sekitar pukul 16:30, saat korban sedang menjaga toko sendirian”, ucap Direskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar saat menggelar pers Rilis di ruang pers rilis Polda Sumsel, Kamis (1/8/2024)

Kombes Pol Anwar juga menjelaskan bahwa, pelaku masuk melalui pintu belakang saat suami korban tidak ada dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang kemudian tangan dan kaki korban diikat menggunakan tali tambang.

“Korban kemudian di sekap di kamar mandi dan pintunya di tutup dari luar, selanjutnya pelaku menggeledah toko korban dan mengambil uang di laci, lalu korban di ancam untuk menyerahkan uang yang lain”, terangnya.

Kemudian Kombes Pol Anwar melanjutkan pelaku kemudian pelaku mengambil uang sekitar 22 juta, setelah itu pelaku membawah korban ke lantai dua lalu membaringkannya dan memperkosanya namun karena ada suara gedoran orang di lantai satu yang ternyata adalah suami korban, korbanpun berteriak rampok.

“Pelakupun karena takut lalu melarikan diri dengan membawa hasil rampokannya berupa uang, dan sebuah handphone”, ujarnya.

Kombes Pol Anwar juga mengungkapkan bahwa tersangka memang seorang residivis kasus pencabulan anak di bawah umur di tahun 2005.

“Selain kenal dengan korban, Pelaku melakukan aksinya disaat kondisi sedang sepi ditambah korban baru selesai mandi dan berpakaien minim”, jelasnya.

Dino