Palembang, Halosumsel- Terkait Aksi yang telah dilakukan Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Milenial Anti Korupsi serta Pemberitaan di media Sosial maupun Onlin yang menyebutkan bahwa Kepala Desa Menang telah diduga menyelewengkan Dana Desa dari tahun 2020-2025 sebesar kurang lebih 5 miliyar itu tidaklah benar.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Zainal Arifin Kepala Desa Menang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba yang diwakili oleh Sekertaris Desa Menang Jema’at S.ip., didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suryanto bersama beberapa Tokoh masyarakat Desa menang.
Kembali Jema’at menegaskan bahwa apa yang di tuduhkan itu merupakan pencemaran nama baik bagi Kepala Desa dan mencemarkan nama baik bagi desa mangsang sendiri, sesuai dengan UU ITE pasal 310 dan 311, pasal 27 ayat 3 UU ITE.
“Sebagaimana yang diberitakan tersebut dengan pagu anggaran Rp. 993. 462. 000,00, itu di jaman Covid-19 dan itu tidak ada pembangunan fisik”jelas Jema’at saat menggelar Konprensi pers di kantor Desa Menang, Senin (12/5/2025).
Lebih lanjut Jema’at mengatakan bahwa pada tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp. 1. 093.455.000,00, Pemerintah Desa Mangsang telah berhasil membangun TK Hijrah Mukti dan itu pembangunanya ada di dusun 3 dan 4 Hijrah Mukti Desa Mangsang.
“Ditahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 1.037.782.000,00 Pemerintah Desa Mangsang dibawah pimpinan Bapak Zainal Arifin berhasil membangun Balai Dusun 2 KTGR, dan ditahun 2023 dengan pagu anggaran Rp. 1.089.992.000,00 telah berhasil membangun Jembatan Sungai Mangsang dan Cor Jalan SDN 2 Desa Mangsang yang terletak di RT 5 Lingkungan Bangsa Dusun 1 Desan Mangsang”, paparnya.
“Sedangkan ditahun 2024 kemarin dengan pagu anggaran Rp. 1.180.093.000,00 Pemerintah Desa Mangsang telah membangun Jembatan Sungai Bangsa untuk menghubungkan Desa Mangsang dan Desa Pulau Gading,” tambahnya.
Selain itu, setiap anggaran yang diterima setiap tahunya itu bukan hanya di peruntukan untuk fisik saja melainkan juga di peruntukan seperti kegiatan penyelenggaraan desa, pembangunan fisik, pembangunan kemasyarakatan seperti posyandu, pemberdayaan, penanggulangan bencana, termasuk juga gaji seluruh pemerintah desa, seperti gaji kades, perangkat desa, BPD, LPM, Marbot honor TK, KPM serta Linmas.
“Sekali lagi kami menegaskan bahwa terkait dugaan penggelapan Dana Desa tersebut tidak Benar adanya, untuk itu kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti LSM – LSM yang dapat membuat kegaduhan dan membuat isu negatif yang dapat merugikan nama baik Kepala Desa dan nama baik Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba itu sendiri” tutupnya.
Sementara itu Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suryanto membenarkan bahwa memang Kepala Desa Mangsang saat ini dalam keadaan sakit namun bukan dalam katagori sakit keras, dan selama ini roda pemerintahan Desa Mangsang sampai saat ini tetap berjalan dengan baik dan Kepala Desa tetap masuk walaupun satu bulan sekali.
“Bagaimana mau Korupsi, Kepala Desa Mangsang ini bahkan rela menghabiskan uang sendiri demi membangun desa seperti penimbunan rawa sepanjang 1 kilo meter untuk dijadikan jalan dengan membentuk tim sukarelawan 15 orang dengan tidak mendapatkan gaji sepeserpun, yang di bantu oleh alat alat berat dari PT PT di sekitar Desa Mangsang”, ujarnya.
“Maka dari sudut pandang kami sudah bekerja dengan baik, jangankan untuk korupsi, bahkan kades Mangsang Zainal Arifin rela menghabiskan uang sendiri demi untuk membangun Desa Mangsang, dan terkait pencemaran nama baik Kepala Desa dan nama baik Desa Mangsang ini Bapak Kepala Desa Akan mengajukan tuntutan ke Aparat Penegak Hukum”, Pungkasnya. (DM).