Palembang, Halosumsel- Advokat sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., bantah keras Tudingan di beberapa media online terkait dugaan seksual yang di tujukan kepada dirinya.
Dalam pemberitaan tersebut dinyatakan bahwa adanya laporan dari korban Yang berinisial LF atas dirinya ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Selasa (16/12/2025) pukul 19.24 WIB, dengan bukti laporan nomor : LP/B-3856/XII/2025/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
Saat di temui dikantornya Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (5/1/2026), dengan tegas Hasanal Mulkan mengatakan bahwa apa yang dituduhkan oleh LF tersebut tidak benar, karena kondisi saat itu sedang ramai dan ditempat ruang rapat terbuka.
Hasanal menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut bermula saat mahasiswa tersebut datang ke kantornya pada tanggal 10 Desember 2025 dengan tujuan untuk mengumpulkan tugas, namun tidak diterima oleh staf dan tidak bertemu dengan dirinya, dengan alasan tidak tepat jika diserahkan di kantor pribadi advokat, bukan di lingkungan kampus.
Keesokan harinya, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, LF kembali datang bersama dua rekannya. Saat itu, kondisi kantor sedang ramai oleh aktivitas rapat dan kehadiran banyak orang lalu mereka masuk dengan tidak mengisi buku tamu dan langsung masuk keruangan tengah atau rusang rapat.
“Diruang rapat saat itu sedang ramai oleh para staf kantor dan advokad antara lain, Sagito, S.H., M.H., Subarata, S.H., M.H., Medi Ramadoni, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., M.Si, Rico, S.H., hingga staf administrasi dan pelamar kerja yang sedang mengikuti wawancara” jelasnya.
Selanjutnya, LF dan rekannya hanya menyampaikan maksud untuk menyerahkan makalah. Namun ia Hasanal menanyakan kenapa tugas tersebut baru dikumpulkan dan tugas tersebut seharusnya dikumpulkan dikampus bukan dikantornya, lalu LF menjawab tugas tersebut baru dikumpulkan karena sedang liburan kelampung.
Kemudian LF menunjukan foto foto dirinya yang sedang liburan kelampung dan LF memperlihatkan lagi foto foto lainya termasuk foto yang tidak mengenakkan hijab serta foto LF yang sedang merokok.
“Lalu saya tanyakan kenapa tidak pakai hijab dan kenapa ada foto sedang merokok. LF menjawab, bapak jangan mengira saya cewek tidak benar, lalau saya meminta kepada kedua rekanya, tolong LF diawasi, kemudian LF berkata jika bapak ingin liburan kelampung dia bersedia menjadi pemandu, dan tugas tersebut diletakan di meja lalu setelah itu mereka pulang,” terangnya.
Merasa telah dicemarkan nama baiknya, Hasanal Mulkan mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik LF dengan nomor LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel, tertanggal 29 Desember 2025, dengan jeratan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Terakhir Hasanal Mulkan berharap kepada aparat penegak hukum agar laporan dari pihaknya juga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita berharap, laporan kita juga sama sama diproses hukum agar dapat mencari kebenaran yang harus kita buktikan,” tutupnya. (DM)

