Halosumsel.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap akan menolak usulan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas baru, yang disebut-sebut berlabel BUMN Khusus. Sebagai solusi, PT Pertamina (Persero) akan dimasukan dalam bahasan Rancangan Undang- Undang Migas.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Syaiful Islam, pembentukan BUMN-K tidak perlu, karena membutuhkan biaya yang besar dan ini jelas tidak efisiensi bagi keuangan negara. “Pemerintah tidak perlu memaksakan pembentukan BUMN migas baru. Berdayakan saja BUMN yang sudah ada,” ujar Syaiful Islam, yang ditemui usai acara diskusi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas sebagai pengganti UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, kemarin di ruang Bina Praja Pemerintah, Provinsi Sumatera Selatan.
Dikatakannya, selama ini Pertamina sebaai BUMN Migas sudah cukup baik, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan. Jika pun ada yang kurang, maka hanya perlu perbaikan baik dari sisi manajemen maupun sumberdaya manusia.
“Selama ini BUMN yang ada sudah berjalan sesuai dengan amanat UUD 1945. Pemerintah cukup menyerahkan kepada Pertamina untuk mengelola migas, karena BUMN itu sudah berpengalaman,” tegasnya.
Dijelaskannya, jika pemerintah ingin melakukan pembentukan BUMN Migas baru, hal itu tidak efektif. Selain membutuhkan waktu dalam penataan manajemen organisasi, juga membutukan infrastruktur baru dan pembiayaan yang lebih besar. “Pertamina sudah berpengalaman. Jika dioptimalkan lagi dalam mengelola hulu dan hilir migas, maka Pertamina bisa menjadi perusahaan kelas dunia. Bukan itu saja, seperti yang diusulkan pemerintah, bahwa PGN juga ingin digabungkan ke Pertamina, maka akan menjadi entitas yang sangat besar,” jelasnya.
Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwijaya Palembang, Fachrurrozie, menilai bahwa wacana pembentukan BUMN Migas baru sangat tidak relevan jika melihat kondisi negara saat ini. Selain membutuhkan biaya besar, juga membutuhkan infrastruktur baru.
“Kalau untuk sekarang, tidak tepat membentuk BUMN baru. Lebih baik memberikan kewenangan lebih besar kepada BUMN yang ada,” ujar Fachrurrozie.
Menurut Fachrurrozie, pembentukan rancangan UU Migas harusnya memfokuskan pada pemanfaatan kekayaan alam oleh negara dengan baik untuk kesejateraan rakyatnya. Seperti dana pembagian hasil yang masih banyak dipertanyakan daerah, karena dinilai masih kurang adil.
“Selama ini kontribusi BUMN kepada negara belum optimal, mengapa harus membentuk BUMN baru. Lebih baik mengefisienkan BUMN yang sudah ada,“ jelasnya. (salyadi)
I like this weblog it’s a master piece! Glad I found this ohttps://69v.topn google.Expand blog
great put up, very informative. I’m wondering why the opposite experts of this sector do not notice this. You should continue your writing. I’m confident, you’ve a huge readers’ base already!