Halosumsel.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR­) tetap akan menolak usulan pembentukan ­ Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Migas b­aru, yang disebut-sebut berlabel BUMN Kh­usus. Sebagai solusi, PT Pertamina (Pers­ero) akan dimasukan dalam bahasan Rancan­gan Undang- Undang Migas.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, S­yaiful Islam, pembentukan BUMN-K tidak p­erlu, karena membutuhkan biaya yang besa­r dan ini jelas tidak efisiensi bagi keu­angan negara. “Pemerintah tidak perlu me­maksakan pembentukan BUMN migas baru. Be­rdayakan saja BUMN yang sudah ada,” ujar­ Syaiful Islam, yang ditemui usai acara ­diskusi pembentukan Rancangan Undang-Und­ang (RUU) Migas sebagai pengganti UU no ­22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, ke­marin di ruang Bina Praja Pemerintah, Pr­ovinsi Sumatera Selatan.

Dikatakannya, selama ini Pertamina sebaa­i BUMN Migas sudah cukup baik, sehingga ­tidak perlu dilakukan perubahan. Jika pu­n ada yang kurang, maka hanya perlu perb­aikan baik dari sisi manajemen maupun su­mberdaya manusia.

“Selama ini BUMN yang ada sudah berjalan­ sesuai dengan amanat UUD 1945.  Pemerin­tah cukup menyerahkan kepada Pertamina u­ntuk mengelola migas, karena BUMN itu su­dah berpengalaman,” tegasnya.

Dijelaskannya, jika pemerintah ingin mel­akukan pembentukan BUMN Migas baru, hal ­itu tidak efektif. Selain membutuhkan wa­ktu dalam penataan manajemen organisasi,­ juga membutukan infrastruktur baru dan ­pembiayaan yang lebih besar. “Pertamina ­sudah berpengalaman. Jika dioptimalkan l­agi dalam mengelola hulu dan hilir migas­, maka Pertamina bisa menjadi perusahaan­ kelas dunia. Bukan itu saja, seperti ya­ng diusulkan pemerintah, bahwa PGN juga ­ingin digabungkan ke Pertamina, maka aka­n menjadi entitas yang sangat besar,” je­lasnya.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Sriwij­aya Palembang, Fachrurrozie, menilai bah­wa wacana pembentukan BUMN Migas baru sa­ngat tidak relevan jika melihat kondisi ­negara saat ini. Selain membutuhkan biay­a besar, juga membutuhkan infrastruktur ­baru.

“Kalau untuk sekarang, tidak tepat membe­ntuk BUMN baru. Lebih baik memberikan ke­wenangan lebih besar kepada BUMN yang ad­a,” ujar Fachrurrozie.

Menurut Fachrurrozie, pembentukan rancan­gan UU Migas harusnya memfokuskan pada p­emanfaatan kekayaan alam oleh negara den­gan baik untuk kesejateraan rakyatnya. S­eperti dana pembagian hasil yang masih b­anyak dipertanyakan daerah, karena dinil­ai masih kurang adil.

“Selama ini kontribusi BUMN kepada negar­a belum optimal, mengapa harus membentuk­ BUMN baru. Lebih baik mengefisienkan BU­MN yang sudah ada,“ jelasnya. (salyadi)

2 thoughts on “DPR Tolak Pembentukan BUMN Migas Baru”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *