Banyuasin-

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin mengadakan rapat pembahasan pembangunan Pusdiklat di Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin yang menjadi polemik di masyarakat di ruang rapat Gedung DPRD Banyuasin, Rabu (5/9).

Dari hasil pembahasan tersebut sejumlah dewan meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menghentikan pembangunan Pusdiklat sebelum ada kesepakatan dari Pemerintah Kota Palembang terkait batas wilayah

“Pemerintah Banyuasin yang sudah memberikan izin karena belum ada kepastian batas wilayah dan kordinasikan dulu dengan pemerintah kota Palembang maka pembangunan pusdiklat itu stop dulu, percuma juga kita bahas terus karena wilayah pusdiklat di Talang Bulu itu wilayah Pemkot Palembang,” Kata Ketua DPRD Banyuasin dari partai Golkar Irian Setiawan dalam rapat sekaligus pimpinan rapat.

Senada juga dikatakan Emi Sumitra Anggota Dewan Fraksi PKB mendorong Pemkab Banyuasin untuk meninjau ulang izin pembangunan Pusdiklat tersebut

“Ini jelas kesalahan Pemkab Banyuasin yang sudah memberikan izin tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi, jadi selesaikan dulu masalah batas wilayah sehingga tidak gaduh lagi,” Katanya

Wakil Ketua I DPRD Banyuasin Sukardi juga berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar segera berkoordinasi dengan Pemkot Palembang terkait batas wilayah.

“Sesuai dengan PP 23 tahun1988 dan di pertegas lagi pada rapat di Provinsi Sumatra Selatan bulan mei 2018 lalu bahwa wilayah Talang Bulu masuk Kota Palembang dan kami merekomendasikan Pemkab Banyuasin untuk menindak lanjuti pembangunan itu dan tinjau ulang pemberian izin kepada PT Mega Citra Lestari,” Jelas Sukardi

Sukardi juga meminta pemkab Banyuasin segera menyelesaikan masalah tersebut serta memberi batas waktu 2 minggu untuk menyelesaikannya.

“Kita beri waktu 14 hari atau 2 minggu untuk berkoordinasi dengan Pemkot Palembang dan bila belum di tindak lanjuti kami akan rapat ulang dan bila perlu dengan Pemkot Palembang untuk membahasnya.” tagasnya(. Ti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *