Halosumsel-

 Anggota DPRD Banyuasin dari Daerah pemilihan (Dapil) (25/7) melakukan sosialisasi 4 peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin di pendopoan kantor camat Betung.
Kegiatan yang dikordinatori Idha Bahagia dari Sekretariat DPRD kabupaten Banyuasin ini dihadirkan dari Anggota Wakil Rakyat H Azwar Hamid, Ilham Hadi, Indra Gunawan dan Jupri, Camat Betung, Lurah/Kades, Tokoh Masyarakat Betung, Dinas Kominfo, Disdik Capil, DPMD Kab. Banyuasin serta tamu Undangan.
Acara yang dibuka langsung oleh Camat Betung Arifin Nasution yang diwakili oleh Kasi PMD Kecamatan Betung, Drs. Johansyah itu Anggota DPRD Banyuasin dari Dapil Betung mensosialisasikan 4 Perda yakni Perda no. 2 tahun 2015 tentang Narkoba.
Sedangkan untuk 3 Perda lainya no. 18 tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Gratis, Perda No. 15 tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al’quran dan Perda No. 16 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
H Azwar Hamid dalam uraianya menjelaskan mengenai 4 peraturan daerah (Perda) yang bertujuan agar masyarakat Banyuasin khususnya diwilayah Kecamatan Betung dapat lebih memahami dan panduan itu sebagai pedoman jika ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat terjadi sesuatu sesuai dengan Perda tersebut setidaknya sudah mengetahuinya.
Dan Perda tersebut sebagai acuan untuk melegalkan melakukan berbagai aktivitas baik masalah hukum maupun untuk hajad kehidupan bermasyarakat, jelasnya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *