Halosumse.com-
Dengan diserahkannya DIPA ini dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lahat tercepat, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat memberikan apresiasi, dimana, didalam prestasi tersebut, dimana pihak legislatif berada didalamnya bersama-sama tim eksekutif. Adapun implikasi Kabupaten Lahat lebih awal menerima DIPA dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.
“Untuk diketahui, sesuai Undang-undang (UU) otonomi daerah (otoda) penyelenggara pemerintahan di daerah adalah Bupati dan DPRD, sehubungan dengan keberlangsungan program-program yang ada, pada umumnya sudah berjalan dengan baik,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Lahat, Drs Farhan Berza MM MBA, ditemui, di ruang kerjanya, Rabu (30/12).
Akan tetapi, sambung dia, apabila dilihat dari beberapa sisi, ada hal-hal yang tengah diabaikan oleh Pemda Lahat, baik itu kegiatan secara teknis yang ditangani pihak SKPD maupun administrasi, pihak DPRD meminta agar Pemda Lahat kembali Rel yang seharusnya, dimana, sudah dijelaskan dalam UU, pemerintah daerah ada tupoksi yang sudah diatur.
“Kami masih melihat adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas yang telah dilangkahi oleh Pemda Lahat, mengakibatkan terjadinya miss comunication didalamnya, UU ASN sudah sangat jelas pengaturan tugas dan kewenangan bahkan seseorang pejabat dirolling atau pemindahan, harus memiliki alasan yang jelas,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, untuk ini, diminta kepada Sekretariatan Pemda Lahat dalam hal ini sekda, bertugas menata kepegawaian dan administrasi di lingkungannya, juga pembinaan pegawai harus berjalan dengan tupoksinya, karena dalam hal pelaksanaan teknis di lapangan ada dinas-dinas teknis yang dibantu oleh para Asisten.
“Begitu juga halnya, pihak Pemda Lahat harus lebih memahami tentang kedudukan dan protokoler didalam Pemerintahan, baik itu, rapat-rapat biasa, rapat kerja, ataupun pertemuan terhadap pejabat provinsi maupun pusat, harus lebih belajar dan aturan tersebut daripada pejabat tersebut,” papar Farhan Berza.
Farhan menuturkan, sehingga tidak terkesan bahwasanya semua pejabat tidak memahami/tidak mengetahui tentang kedudukan, fungsi dan tugas maupun protokoler yang ada pada masing-masing, kewenangan ini semua sudah diatur baik UU MD3 maupun UU Pemda, apabila tidak diingatkan akan berlarut dan menjadi preseden yang buruk bagi Kabupaten Lahat sendiri.
“Dimana, Insya Allah, 5 Januari 2016, pihak DPRD Lahat akan mengundang Pemda Lahat untuk membahas beberapa hal dianggap penting didalam program kerja, berkaitan kebijakan publik menyongsong tahun anggaran 2016,” tukasnya. (Ism).

