Muara Enim,HS-
Sebanyak 12 Rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam rapat sidang paripurna DPRD kabupaten Muara Enim yang disampaikan.oleh Bupati Melalui Wakil bupati Muara Enim H Juarsah, SH. disetujui oleh seluruh anggota DPRD untuk kemudian dituangkan dalam bentuk peraturan daerah Kabupaten Muara Enim tahun 2018 – 2023. Berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim Komplek Islamic Center Kepur Muara Enim senin (10/2/19)
Sebanyak 12 Raperda yang dibahas dalam paripurna meliputi Raperda tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 kedua Raperda tentang retribusi dan pelayanan pasar ketiga Raperda tentang anak yatim piatu anak dhuafa fakir miskin dan lanjut usia ke empat Raperda tentang Asuransi kematian bagi masyarakat kelima Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan ke-6 Raperda tentang program berobat mudah dan gratis bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim Ketujuh rapat tentang retribusi pelayanan kesehatan Delapan tentang umroh dan wisata religi bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim kesembilan Raperda tentang pariwisata halal kesepuluh Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 3/2013 tentang standarisasi pelayanan publik ke sebelas Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 2/2018 tentang perangkat daerah dan terakhir ke Tiga belas Raperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Wabup H Juarsah menyampaikan bahwa upaya yang kami lakukan ini sebagai wujud pengabdian dan pembangunan bagi Kabupaten Muara Enim selama kami memimpin. ujarnya.
Sidang paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim dipimpin langsung oleh ketua DPRD Aries HB SH, didampingi oleh para wakil ketua DPRD dan sejumlah anggota. (jazzi)

