Palembang, Halosumsel –
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menyampaikan tanggapan dan jawaban Gubernur Sumsel atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel terkait pembahasan 4 raperda Provinsi Sumsel.
Jawaban itu disampaikannya pada Rapat ParipurnaRapat Paripurna XLVI (46) DPRD Provinsi Sumsel, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jum’at (25/2) siang

Menanggapi Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, MY menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel akan mempercepat pembahasan Ranperda tersebut.

Terkait dengan Ranperda tentang pencabutan PERDA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumsel, MY menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel tidak lagi memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung.

Dijelaskannya juga, Ranperda Tentang Jasa Konstruksi dibentuk dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemprov Sumsel salah satunya melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja kontruksi.
Menjawab Tanggapan Fraksi – Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, MY menyampaikan bahwa Pemprov Sumsel telah melakukan beberapa upaya terkait Ranperda tersebut.
Selanjutnya Pimpinan Rapat, Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel, H. Muchendi Mahzareki, S.E membentuk pansus – pansus terkait dengan usulan Ranperda tersebut.
Turut hadir Sekretaris DPRD Prov. Sumsel, Ramadhan S. Basyeban, S.H, M.M, Pj. Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A Supriyono, Asisten I Bidang Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat, Dr. H. Rosyidin Hasan, M.Pdi, Plh. Asisten III Bidang Administrasi & Umum, Drs. Nelson Firdaus., M.M.(***)

