Palembang, Halosumsel–
Sidang perkara dugaan penggelapan nomor: 878/Pid.B/2026/PN.Plg berlangsung pada Selasa (6/10/2026) di Pengadilan Negeri Palembang menghadirkan saksi fakta Riansyah Syaputra dan saksi ahli, DR.Hj. Sri Sulastri, SH. M.Hum
Pada persidangan tersebut, ahlii pidana yang juga dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) mengatakan bahwa Irza Prasetya tidak bisa dikatakan sebagai subjek hukum dalam dakwaan yang disebut jaksa yakni pasal 488 KUHP, Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 486.
“Tidak ada jabatan Irza Prasetya di perusahaan PT. Catur Putra Manggala itu. Dia baru memasukkan
curikulum vitae, itu bukan berarti otomatis jadi pegawai atau pekerja di perusahaan itu. Apalagi dikatakan tidak ada Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, tidak ada Surat Tugas, Tidak jelas hak dan kewajibannya, tidak jelas berapa gajinya. PT itu recht person, harus jelas aturannya,” kata Sri Sulastri memberikan pendapat setelah mendengar pengantar penjelasan oleh Afdhal Azmi Jambak, salah satu kuasa hukum Irza Prasetya.
Menurut Sri Sulastri, dengan tidak adanya SK dan Surat Tugas, maka hubungan kerja antara Irza Prasetya dengan PT, Catur Putra Manggala tidak ada. Dia malah menambahkan, bahwa pihak perusahaan yang disebut sebagai korban telah melakukan kejahatan dengan menahan SIM A milik terdakwa tetapi menyuruh terdakwa membawa mobil untuk beli minyak.
Irza Prasetya, sopir yang digebuki oleh pengusaha galian C secara sadis dan video penyiksaannya viral di media sosial awal Juni 2024, tengah diadili sebagai terdakwa penggelapan dengan kerugian yang dialami Junaidi, ST, Direktur Utama PT. Catur Putra Manggala sebesar Rp. 2.100.000.- (dua juta seratus ribu rupiah).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro, SH mendakwa Irza Prasetya dengan pasal 488 KUHP yakni Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan pada perkara Pengeroyokan melanggar pasal 262 dalam perkara nomor: 871/Pid.B/2026/PN.Plg JPU yang sama, Sigit Subiantoro, SH hanya menuntut terdakwa Junaidi dengan hukuman 8 (delapan) bulan penjara, dan majelis hakim Afrizal Hady, SH, MH, Dr. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU, hanya 6 (enam) bulan penjara.
Di dalam surat dakwaannya, JPU tidak merinci kerugian Rp. 2,1 juta tersebut, kecuali hanya mengatakan terdakwa diberikan uang beli minyak Rp. 600.000.- Tetapi uang tersebut terpakai oleh Terdakwa untuk makan minum dan main slot. Kemudian, Irza mencari tempat untuk gadaikan ban cadangan ke arah Jambi. Tiba di RM Bunga Tanjung Jaya bahan bakar mobil habis, sehingga terdakwa menggadaikan ban cadangan kepada karyawan RM Bunga Tanjung Jaya seharga Rp. 500.000.-
“Dari mana angka kerugian Rp. 2,1 juta itu muncul dalam dakwaan? JPU tidak boleh membuat kira-kira. Saya berpendapat kerugian terhadap objek tidak jelas, kabur. Di dalam dakwaan diceritakan ada peminjaman uang dengan jaminan ban serap. Tiba-tiba kerugian menjadi berupa uang, dengan jumlah Rp. 2,1 juta. Dari mana angka Rp. 1.500.000 itu muncul? Karena ini menyangkut Perusaahaan Terbatas (PT) yang merupakan Rechtspersoon (badan hukum) maka kerugian yang dialami oleh Badan Hukum harus dihitung melalui audit. Tidak bisa main kira-kira saja,” katanya.
Oleh karena tidak ada audit terhadap kerugian yang dialami PT. Catur Putra Manggala, maka objek perkara penggelapan itu tidak beralasan hukum dan tidak terbukti.
Ahli pidaana yang sering diminta pendapatnya di dalam maupun di luar persidangan oleh aparat penegak hukum (kepolisian) dan berbagai kalangan itu menambahkan, kalau penggelapan yang dimaksudkan JPU terhadap ban cadangan di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan Kabupaten Banyuasin, maka itu bukanlah penggelapan. Sebab, ban serap yang dijaminkan oleh Irza Prasetya itu diambil kembali oleh yang bersangkutan dengan menyerahkan uang pinjaman kepada kasir Riansyah Syaputra.
“Baru dikatakan penggelapan kalau uang yang Rp. 500 ribu itu diambil dan dipakai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya dan uang untuk menebus ban yang dijaminkan itu berasal dari pihak korban. Faktanya uang yang dikembalikan oleh terdakwa adalah uang yang dipinjamkan oleh saksi dan setelah menyerahkan uang terdakwa membawa ban cadangan itu ke mobil. Setelah itu, dump truk itu dihidupkan dan dibawa ke arah Palembang. Jadi tidak ada penggelapan ban,” katanya.
Saksi Riansyah Syaputra dalam kesaksiannya membenarkan Irza Prasetya datang ke RM Bunga Tanjung Jaya membawa dump truk dalam keadaan mesin hidup. Bukan habis bensin. Dia meminjamkan uang kepada Terdakwa Irza Prasetya, karena kebijakan perusahaan rumah makan selalu membantu setiap sopir truk yang kesulitan. “Sudah biasa Pak hakim. Dan, semua jaminan diambil kembali oleh yang minjam uang ke rumah makan,” katanya.
Riansyah menambahkan, semula Irza meminjam uang dan akan mengembalikannya keesokan harinya atau lusa. Namun, dia kaget ketika tidak lama setelah meminjam uang langsung mengembalikannya. “Yang jelas dump truk itu dalam keadaan hidup, Tidak habis minyak. Terdakwa bawa mobil itu kembali ke arah Palembang,” katanya. Dengan demikian dakwaan JPU yang mengatakandump truk yang dikendarai Irza Prasetya kehabisan minyak di RM Bunga Tanjung Jaya tidak benar.
Kepada wartawan, pengacara Irza menambahkan menurut Irza, setelah berjalan menuju Palembang, tak lama kemudian baru minyak mobll habis. Dan, dibelilah minyak ketengah.
“Kalau JPU mengatakan penggelapan ban cadangan dan itu terjadi di Desa Langkan, maka jelas seharusnya perkara ini dilaporkan dan diproses di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai di Kabupaten Banyuasin. Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara di Kabupaten Banyuasin. Ini menyangkut Kompetensi absolut,” katanya tegas.
Bila penggelapan yang dilaporkan menyangkut uang Rp. 600 ribu yang di Palembang, Pengadilan Negeri Palembang berkompeten mengadilinya. Namun dengan kerugian hanya Rp. 600.000.- bukan karena jabatan, maka mestinya perkaranya bukan Pasal 488 tetapi pasal 487. Sebab penggelapan dengan kerugian kurang dari Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah), maka masuk kategori Penggelapan Ringan. Seharusnya hakim tunggal yang mengadili,” katanya.
Beberapa sumber yang mengikuti perkara itu menduga JPU dan majelis hakim memaksakan kehendak untuk menjerat Irza Prasetya dengan pasal 488 agar menuntut dan menghukum tinggi. “Kasihan Irza itu kalau dizhalimi lagi, setelah dia digebukin secara biadab dan pelakunya hanya dihukum enam bulan penjara,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sri Sulastri menambahkan pula, dari keterangan yang disampaikan di persidangan termasuk dari saksi fakta yang mengatakan Irza Prasetya meminjam uang untuk beli minyak solar, karena duit terpakai, sudah nyata bahwa terdakwa tidak punya niat jahat atau Mens Rea. “Kalau dia memang punya niat jahat mau menggelapkan mobil atau ban cadangan, maka tidak mungkin dia sampi antre minyak lebih dari empat jam,” katanya.
Ketika Afdhal Azmi Jambak yang hadir membela Irza Prasetya bersama Abu Karim Tamem, SH.MH mengatakan bahwa antara terdakwa dengan korban sudah ada kesepekatan damai, dan perdamaian itu sudah dipakai oleh Junaidi, ST alias Ajun dalam perkara nomorL 871/Pid.B/2026/PN.Plg, sehingga dia dihukum ringan hanya enam bulan penjara, Sri Sulastri menegaskan, perdamaian itu biasanya menyangkut kedua belah pihak.
“Seharusnya kalau sudah ada perdamaian, maka perdamaian itu wajib diberlakukan dalam perkara ini. Jangan hanya dipergunakan untuk meringankan Junaidi dalam perkara dia sebagai terdakwa. Kalau hanya diberlakukan terhadap Junaidi berarti Diskriminasi itu. Majelis hakim harus berlaku adil. Tidak boleh diskriminasi. Sebab, Diskriminasi itu kejahatan,” tandasnya.
Afdhal Azmi Jambak menjelaskan pula bahwa Majelis Hakim yang mengadili Junaidi alias Ajun itu sama dengan yang mengadili Irza Prasetya. JPU-nya juga orang yang sama.
“Oleh karena itu mereka JPU dan Majelis Hakim itu harus jujur dan adil. Jangan hanya gunakan surat perdamaian itu untuk meringankan Junaidi saja. Tetapi harus untuk Irza Prasetya juga,” katanya.
Kepada wartawan, Sri Sulastri setelah membaca surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dia berpendapat jaksa belum melaksanakan tugasnya secara professional dalam menyusun surat dakwaan. “Kalau dieksepsi majelis hakim yang netral pasti mengabulkan eksepsi terdakwa,” katanya.
Ketika Abu Karim Tamem menjelaskan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH tidak memberikan kesempatan kepada tim pengacara Irza Prasetya, karena setelah pembacaan dakwaan pengacara dari Posbakum Palembang yang ditunjuk Majelis Hakim mendampingi Irza Prasetya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Afdhal Azmi Jambak dan kawan-kawan melancarkan protes kepada Majelis Hakim perkara 878 tersebut, karena mengajukan Hak Ingkar dan minta ganti majelis hakim kepada Ketua PN Palembang. Mereka walk out sambil meminta jawaban apakah permohonan ganti majelis hakim dikabulkan atau tidak.
“Tetapi majelis hakim menunjuk pengacara dari Posbakum mendampingi terdakwa Irza Prsetya. Kami adalah pengacara sah dari terdakwa Irza Prasetya, kenapa majelis hakim menunjuk pengacara lain untuk mendampingi klien kami,” kata Abu Karim Tamem seraya mengatakan ada indikasi dugaan majelis hakim memaksakan diri mengadili perkara ini.
“Padahal kami sudah tiga kali mengajukan surat kepada Ketua PN mohon ganti majelis hakim. Dan, sudah dua kali minta agar Afrizal Hady dan dua hakim lainnya mengundurkan diri,” katanya.
Abu Karim Tamem tetap meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 878 tersebut diganti. Sebab, sudah ada konlik interest dalam perkara ini. Apalagi, majelis hakim dan JPU tersebut sudah dilaporkan atas sikap dan tindakannya ketika mengadili perkara nomor 871 dengan terdakwa Junaidi alias Ajun yang merupakan pengusaha di Palembang
“JPU dan Majelis Hakim itu dilaporkan karena diduga bertindak memihak kepada terdakwa Junaidi alias Ajun dalam perkara pengeroyokan dengan nomor perkara:
871/Pid.B/2026/PN.Plg. Selain itu juga telah dilaporkan dengan dugaan melakukan Penyesatan Proses Peradilan sesuai dengan pasal 278 KUHP,” kata Abu Karim Tamem.
“Kami juga sudah melaporkan ke Komisi III DPR RI. Kami mengharapkan Ketua Komisi III DPR RI dan para anggotanya memberikan perhatian besar terhadap perkara yang kami yakini akan menguak masalah besar dalam penegakan hukum di Palembang ini,” katanya. (***)

