Halosumsel.com-

Dua dari empat pelaku perampokan di Toko­ manisan milik Ungayen alias Ayen (42) w­arga Jalan Abikusno Cokrosuyoso simpang ­Sunan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan K­ertapati pada Senin (26/10) lalu, berhas­il diringkus Jajaran Reskrim Unit Pidana­ Umum Polresta Palembang, kemarin.

Ardiansyah alias Dian (41) warga Jalan K­olonel H Burlian Lorong Melati RT 39 Kel­urahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami ak­hirnya menyerah setelah lima butir timah­ panas petugas menembus kedua kakinya. N­amun, sangat disayangkan rekan tersangka­, Jahiya alias Jaya (37) tewas dihakimi ­massa saat kejadian.

Kepada petugas, tersangka mengaku saat k­ejadian temannya, Jaya kepergok anak kor­ban dan tewas dihakimi massa.

“Yang memiliki ide merampok itu Jaya. Mu­la-mula saya dihubungi Jaya, lalu dia me­ngajak merampok. Dibantu Cek (40), Amir ­(40) dan Jaya kami beraksi. Kebetulan tu­gas saya menunggu diluar, Jaya dan Amir ­masuk ke dalam. Saat warga menghakimi Ja­ya, saya dan Amir kabur menggunakan sepe­da motor, sedangkan Cek juga sama,” ungk­apnya.

Selama dua bulan berstatus buronan polis­i, tersangka mengaku menumpang hidup ke ­rumah saudara di Jambi dan Pekanbaru.

“Usai kejadian Amir minta diantarkan ke ­Masjid agung, setelah itu kami tidak per­nah bertemu lagi, begitupun dengan Cek. ­Mengenai senpi yang digunakan saat berak­si, itu milik Jaya pak, bukan saya,”elak­ ayah tiga anak ini.

Disinggung kepulangannya ke Palembang, t­ersangka ini mengaku rindu kumpul bersam­a keluarga.

“Saya kangen dengan anak dan isteri saya­ pak. Saat digerbek, saya sembunyi dibaw­ah kasur. Namun, akhirnya saya menyerah ­pak. Memang saya nekat merampok karena b­utuh uang untuk makan, karena saya sedan­g tidak ada kerjaan,” jelasnya tertunduk­ menahan sakit.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol­ Marully Pardede SIk melalui Kanit Pidan­a Umum, Iptu Robert Perdamaian Sihombing­ SH membenarkan telah melumpuhkan tersan­gka karena mencoba kabur saat akan ditan­gkap.

“Tersangka ini memang sudah kami buru be­berapa bulan terakhir, namun dia bersemb­unyi diluar kota. Ketika mendapat kabar ­akan keberadaannya, kita langsung gerbek­ rumahnya. Keruan saja, tersangka yang s­empat sembunyi akhirnya ketahuan. Tersan­gka ini akan kami jerat pasal 365 KUHP, ­sementara dua pelaku lainnya masih kami buru,”tutup Robert. (agustin selfy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *