Halosumsel.com-
Dua dari empat pelaku perampokan di Toko manisan milik Ungayen alias Ayen (42) warga Jalan Abikusno Cokrosuyoso simpang Sunan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati pada Senin (26/10) lalu, berhasil diringkus Jajaran Reskrim Unit Pidana Umum Polresta Palembang, kemarin.
Ardiansyah alias Dian (41) warga Jalan Kolonel H Burlian Lorong Melati RT 39 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami akhirnya menyerah setelah lima butir timah panas petugas menembus kedua kakinya. Namun, sangat disayangkan rekan tersangka, Jahiya alias Jaya (37) tewas dihakimi massa saat kejadian.
Kepada petugas, tersangka mengaku saat kejadian temannya, Jaya kepergok anak korban dan tewas dihakimi massa.
“Yang memiliki ide merampok itu Jaya. Mula-mula saya dihubungi Jaya, lalu dia mengajak merampok. Dibantu Cek (40), Amir (40) dan Jaya kami beraksi. Kebetulan tugas saya menunggu diluar, Jaya dan Amir masuk ke dalam. Saat warga menghakimi Jaya, saya dan Amir kabur menggunakan sepeda motor, sedangkan Cek juga sama,” ungkapnya.
Selama dua bulan berstatus buronan polisi, tersangka mengaku menumpang hidup ke rumah saudara di Jambi dan Pekanbaru.
“Usai kejadian Amir minta diantarkan ke Masjid agung, setelah itu kami tidak pernah bertemu lagi, begitupun dengan Cek. Mengenai senpi yang digunakan saat beraksi, itu milik Jaya pak, bukan saya,”elak ayah tiga anak ini.
Disinggung kepulangannya ke Palembang, tersangka ini mengaku rindu kumpul bersama keluarga.
“Saya kangen dengan anak dan isteri saya pak. Saat digerbek, saya sembunyi dibawah kasur. Namun, akhirnya saya menyerah pak. Memang saya nekat merampok karena butuh uang untuk makan, karena saya sedang tidak ada kerjaan,” jelasnya tertunduk menahan sakit.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Marully Pardede SIk melalui Kanit Pidana Umum, Iptu Robert Perdamaian Sihombing SH membenarkan telah melumpuhkan tersangka karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
“Tersangka ini memang sudah kami buru beberapa bulan terakhir, namun dia bersembunyi diluar kota. Ketika mendapat kabar akan keberadaannya, kita langsung gerbek rumahnya. Keruan saja, tersangka yang sempat sembunyi akhirnya ketahuan. Tersangka ini akan kami jerat pasal 365 KUHP, sementara dua pelaku lainnya masih kami buru,”tutup Robert. (agustin selfy)
