Lahat Halosumsel-Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan setelah menerima laporan dari Yogi Dermawan Bin Azuardi, seorang wirausaha berusia 28 tahun, yang menjadi korban pada tanggal 21 Desember 2023. Pelaku berhasil diamankan, yaitu Ahmad Aziz Anas Bin Badarudin (21 tahun) dan Riski Bin Junaidi (20 tahun).
Menurut Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, kejadian terjadi pada 20 Desember 2023, sekitar jam 02.00 WIB, di rumah korban yang terletak di Pasar Bawah, Lahat. Dua handphone senilai Rp. 6.000.000,- berhasil dicuri oleh pelaku.
“Tim Reskrim polsek Kota Lahat berhasil menangkap Ahmad Aziz Anas Bin Badarudin pada 24 Desember 2023, jam 23.00 WIB, di kontrakan yang dihuni oleh tersangka. Selanjutnya, tim berhasil menangkap Riski Bin Junaidi di rumahnya pada 25 Desember 2023, jam 01.00 WIB, setelah mencoba melarikan diri melompat dari lantai 2 rumahnya,” jelas Lispono.
Kedua tersangka beserta barang bukti, termasuk handphone Samsung, saat ini diamankan di Polsekta Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dihadapkan pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadirkan sanksi hukuman yang serius sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut, dan mengimbau agar masyarakat tetap waspada serta berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Lili

