Halosumsel.com-
Dua pencuri burung jenis Beranting kulit di Jalan Bangau II RT 63 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I pada Rabu (17/8) pukul 06.00 WIB, dihakimi massa hingga terluka. Usai mendapat pengobatan, Hermanto (26) warga Jalan Swakarsa Lorong Gapura RT 45 RW 03 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati dan Rendra Saputra alias Yin (30) warga Jalan Ki Marogan Lorong Pintu Besi Lorong Kalibaru No 330 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati langsung digelandang ke Mapolresta Palembang untuk menjalani pemeriksaan.
Kejadian ini diperkuat dengan adanya pengaduan korban Junaidi (42) warga Nusa Tenggara II Blok AR RT 54 RW 18 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I ke Mapolresta Palembang. Dosen ini menjelaskan kalau seekor burung beranting kulit berikut sangkarnya dicuri kedua tersangka. Aksi inipun dipergoki tetangga korban, hingga mereka mengejar tersangka.
“Saat itu saya sedang tidur pak. Lalu, saya dibagunkan isteri, Acida. Saat saya keluar rumah, ternyata burung peliharaan saya jenis beranting kulit yang saya letakkan diteras,
sudah ditidak ada. Ternyata mereka yang mencurinya,” ujar korban saat melaporkan kejadian ini.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SIk MH membenarkan adanya serahan tersangka berikut barang bukti burung beranting kulit.
“Tersangka ini diserahkan dalam kondisi terluka tusuk. Pada tersangka Hermanto terluka dibagian paha sebelah kanan, memar di kepala bagian belakang dan robek di bibir bawah dan sudah dibawa berobat ke klinik Polresta. Sedangkan, tersangka Yin mengalami luka memar di kening, luka robek di jari manis tangan kanan dan luka tusuk dilengan sebelah kiri dan kini sudah dibawa ke RSUD Bari. Sampai kini masih terus melakukan pengembangan hingga tertangkap pelaku lainnya,” terang Maruly, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya. (agustin selfy)
