Halosumsel.com –

Puluhan orang dari perwakilan warga Walisongo Tanjung Mulyo desa Bukit Kecamatan Betung yang tergabung dalam Forum Masyarakat Walisongo Bersatu (FORMAT) mendatangi kantor PTPN 7 Unit Usaha Krawo. Kedatangan FORMAT atas undangan pihak PTPN 7 Krawo dalam hal musyawarah terkait atas tuntutan FORMAT yang telah dituangkan diberita acara dalam rapat pertemuan pihak PTPN 7 Krawo, PT Hamita dengan Forum Masyarakat Walisongo Bersatu di kantor kepala desa Bukit beberapa waktu lalu.

Hadir dalam kesempatan itu, Camat Betung Arifin Nasution, mantan Manajer Krawo Sugeng, Manajer Krawo Hidayat, Perwakilan Polsek Betung, Perwakilan Koramil Betung, Forum Masyarakat Walisongo Bersatu.

Pada pertemuan tersebut Forum Masyarakat Walisongo Bersatu (FORMAT) meminta kejelasan terkait tuntutan warga Walisongo Tanjung Mulyo kepada pihak PTPN 7 Krawo. Tuntutan tersebut sesuai dengan hasil notulen saat rapat dikantor kepala desa Bukit beberapa waktu lalu, diantaranya adalah pengerasan jalan Tanjung Mulyo Walisongo sepanjang 1 kilometer, pemasangan gorong gorong dibeberapa titik badan jalan dan gorong menuju pemukiman warga serta beberapa item lainnya.

Charles selaku dewan Pembina FORMAT mengatakan sebagai peran serta masyarakat dalam fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan negara sebagai mana diatur dalam undang-undang, mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

“Sudah sepatutnya perusahaan yang beroperasi Dan memanfaatkan jalan Walisongo untuk melakukan kewajibannya,” jelas Charles, (7/1)

Pelaksanan Csr itu sendiri menurutnya adalah tindakan yang harus dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab terhadap sosial maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu beroperasi, Dengan kata lain CSR dapat dikatakan sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak atau minimalisasi dampak negative dan maksimalisasi dampak positif terhadap seluruh pemangku kepentingan.

“Saya sangat berharap sekali dengan pihak Perusahaan, agar mereka tidak main-main lagi dengan janjinya. Sebab disaat manajer perusahaan dituntut untuk merealisasikan tuntutan warga selang beberapa lama manajernya sendiri dimutasi,” imbuh Charles.

Camat Betung Arifin Nasution mengatakan selaku Pemerintah mempasilitasi masalah itu apalagi status jalan tesebut Kabupaten yang nantinya bisa dibangun dengan dana APBD dan Kades supaya mengusulkan.

Arifin berharap pihak perusahaan bisa mempasilitasi sehingga tidak terjadi salah paham, karena itu bukan jalan perusahaan karenaya selain di bangun oleh pemerintah juga bisa ada bantuan dari perusahaan, katanya.

Kalau jalan itu dibangun dan milik perusahaan, tentu warga yang berdumisili disepanjang jalan tersebut tidak bisa seenaknya melakukan aksi yang menganggu aktivitas perusahaan, imbuhnya.

Sementara menurut ketua Format, Mino meminta kepastian atas tuntutan warga tersebut. Dirinya mengancam akan melakukan aksi berikutnya jika pihak perusahaan tidak merealisasikan tuntutan warga tersebut secepatnya.  “Kita minta kepastian pihak perusahaan dalam merealisasikan tuntutan warga, karena warga sudah gerah dengan janji janji yg diterima selama puluhan tahun,” tegasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Hidayat selaku Manajer PTPN7 Krawo mengatakan dirinya baru ditugaskan selaku manajer Krawo, namun berjanji akan berupaya merealisasikan tuntutan warga secara bertahap, “Bapak yakinlah, dari awal sudah kami sampaikan iktikad baik kami, jalan itu kami yang pakai, kami yang melintas. Kalau buah itu tidak bisa lewat kami juga yang susah, Bapak yakinlah,” jelasnya.(waluyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *