PALEMBANG, Halosumsel –

Forum Kicau Mania Indonesia Wilayah Sumsel mengajukan keberatan terhadap terbitnya Peraturan Menteri lingkungan hidup No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 kepada Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Genman Hasibuan di Kantor BKSDA Sumsel, Selasa (14/08).

Keberatan dari forum kicau mania adalah dengan dimasukkannya empat jenis burung. Keempat jenis burung tersebut adalah Burung Murai Batu, Burung Cucak Ijo, Burung Anis Kembang dan Burung Jalak Suren.

Setelah menerima perwakilan Forum Kicau Mania, Genman mengatakan, audiensi dengan Forum Kicau Mania didapat dua permasalahan.

“Pertama mereka menyampaikan penolakan dengan peraturan menteri lingkungan hidup No P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Tentunya kami akan tampung itu untuk kami sampaikan kepada pimpinan di Jakarta,” ungkapnya.

Lanjutnya, yang kedua untuk komunitas agar melakukan pendataan dan penandaan terhadap burung-burung yang dimiliki anggotanya. Bila data-data tersebut telah terkumpul untuk disampaikan kepada pihaknya untuk proses lebih lanjut, dalam pensetifikasian kedepannya.

“Permen tadi dibuat untuk melindungi jenis-jenis burung, karena populasi jenis itu dialam sudah terancam punah. Untuk menghambat atau mencegah terancamnya burung-burung yang masuk dalam lampiran Permen,” katanya.

Ia menyampaikan, Menurut mereka keempat jenis burung tadi masih banyak tetapi banyaknya dipelihara atau ditangkarkan. Kalau ditangkarkan tinggal mengurus proses izin penangkaran. kalau hasil penangkaran boleh dimanfaatkan, kalau penangkapan dari alam sudah tidak boleh lagi.

Pada kesempatan yang sama, Boity dari Forum Kicau Mania Indonesia Sumsel meminta agar BKSDA Sumsel untuk mengeluarkan empat jenis burung tadi dengan alasan bukan burung yang harus dilindungi.

“Karena tidak bakal punah, walau di hutan sudah langka tapi di penangkaran banyak. Nota keberatan ini serentak di Indonesia, karena kita akan menggelar Asian Games maka kita tidak turun jalan hanya perwakilan saja, sedangkan di daerah lain sudah turun jalan,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum ada jawaban dari permintaan tadi, BKSDA tidak melakukan tindakan yang dikhawatirkan kawan kawan seperti razia, menyita burung-burung yang yang ada dalam Permen tadi.

“Kami berharap BKSDA merangkul rekan-rekan dari forum kicau mania Indonesia wilayah Sumsel untuk dilibatkan dalam pendataan.Karena aturan ini baru berlaku tanggal 1 Juni 2018 maka burung yang ada atau dibeli sebelum tanggal tersebut jangan disita tapi di data, karena peraturan ini tidak berlaku surut,” ujarnya.

Untuk pendataan tersebut tidak pihaknya meminta tidak dipungut biaya (gratis). Diakuinya, saat ini belum ada penyitaan di daerah Sumsel, tapi kalau di daerah lain sudah mulai ada penyitaan.

“Tadi kepala BKSDA sudah menjamin untuk tidak melakukan razia atau penyitaan. BKSDA bersama forum kicau mania Sumsel akan turun kelapangan untuk medata,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *