Palembang, Halosumsel -Puluhan massa yang tergabung dalam FORUM PEMUDA GARUDA SUMSEL (FPGS) geruduk kantor Kejati Sumsel untuk menyuarakan aspirasi terkait adanya indikasi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) pada proses PPDB di SMAN khususiya SMA Negeri I dan SMA Negeri 10 kota Palembang yang diduga bemasalah, Selasa (11/6/2024)
Iqbal tawakal selaku koordinator aksi mengatakan bahwa pihaknya menduga kuat PPDB di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 10 telah melanggar Surat Keputusan Gubernur Sumsel dan Permendikbud No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
“Atas dasar dugaan tersebut kami dari FPGS menuntut untuk Dilakukannya Monitoring Evaluasi atau MONEV hasil PPDB di SMA Negeri I dan 10 Tersebut untuk melihat transparansi dari pihak sekolah,” ucapnya
Dilanjutkannya lagi, pihaknya juga mendesak bapak Kajati Sumsel segera menurunkan tim khusus untuk melakukan monitoring evaluasi terkait seluruh yang melakukan pendaftaran dan pengumuman hasil PPDB di SMA Negeri I dan 10 karena diduga adanya indikasi jual beli bangku yang dilakukan oleh koordinator PPDB. Diduga kuat koordinator sudah menerima Fee sebesar 12 juta untuk memasukan siswa di SMA Negeri 1.
Diteruskannya lagi bahwa diduga siswa yang memang memiliki prestasi dan sertifikat sesuai kemampuan dan bakat tidak diterima di SMA Negeri 1 dan diduga siswa yang hanya memiliki prestasi hanya sebagai piagam buatan dan bukan sesuai bakat dan kemampuan bisa di terima di sekolah tersebut.
“Atas dasar hal itu juga kami mendesak bapak Kejati Sumsk segera memanggil oknum PLH Kepala Dinas dan koordinator PPDB SMA Provinsi Sumsel karena diduga terindikasi adanya persekongkolan untuk mengarahkan siswa yang harus di terima atau tidak,” ungkapnya.
Pihaknya juga menduga bahwa keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No. 067/10144/SMA 2/Disdik.SS2024 Tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat tapi dibuat untuk kepentingan pribadi, sungguh semua tindakan itu tidak dibenarkan karena telah merampas hak anak untuk bersekolah dan mengenyam pendidikan di sekolah negeri. Tentu ini juga bertentangan dan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa
“Bagaimana Negeri ini bisa maju jika siswa-siswi generasi penerus tidak memiliki kesempatan untuk bersekolah di sekolah Negeri karena faktor syarat dan kebijakan pemangku kepentingn yang tidak berpihak kepada masyarakat,” tutupnya
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, yang menerima aksi tersebut mengatakan silahkan masukan laporan ke PTSP dan di Lampiri juga dengan bukti pendukungnya.
Dino